Modus “Pecah Paket” Menguat, Anggaran Miliaran Rupiah BPKAD Lamsel Wajib Diperiksa

LAMPUNG SELATAN — 23 Agustus 2026, Praktik pengadaan barang dan jasa di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025 memicu kecurigaan publik. Skema belanja jumbo senilai Rp2,99 miliar yang dicacah menjadi 292 paket kegiatan mengindikasikan adanya modus untuk menyiasati aturan pengadaan.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi Untuk Demokrasi (GRADASI) menuding pola pengadaan ini tidak masuk akal secara efisiensi anggaran dan rawan menjadi celah penyalahgunaan wewenang.

Temuan paling mencolok terlihat pada pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) yang secara fantastis dipecah menjadi 103 paket dengan nilai total Rp626,9 juta. Tak berhenti di situ, belanja bahan komputer dibuat 49 paket (Rp99,35 juta), serta kertas dan cover sebanyak 42 paket (Rp34,26 juta).

Indikasi pengondisian semakin menyengat setelah nama-nama rekanan atau penyedia jasa yang sama tercatat memenangi paket secara berulang. Nama seperti Yudi Handono, Kevin Bayu Ramadhan, Dya.com, Tauhid, hingga Leni Yusnila terus muncul di berbagai kelompok belanja.

“Ini pola klasik. Belanja sejenis yang nilainya besar sengaja dicacah menjadi ratusan paket kecil. Patut diduga kuat ini adalah modus pemecahan paket (splitting) demi menghindari lelang terbuka dan menunjuk pihak yang itu-itu saja,” tegas Ketua LSM GRADASI, Wahyu Hidayat.

Proyek TI Ratusan Juta Diserbu Pertanyaan

Bukan cuma ATK, pos belanja Teknologi Informasi (TI) bernilai ratusan juta rupiah juga dinilai sarat pemborosan dan perlu diaudit ketat:

Internet Dedicated (PT Telkom): Rp779,52 juta
Perangkat Keamanan Network (Fortigate): Rp192,5 juta
Pengadaan PC: Rp161,72 juta
Pemeliharaan VPS Hosting: Rp149,68 juta
Pengembangan Website/Aplikasi: Rp79,75 juta

Wahyu menegaskan, publik berhak tahu apakah spesifikasi dan kapasitas *bandwidth* bernilai puluhan hingga ratusan juta itu benar-benar terpakai sesuai harga pasar, atau sekadar proyek penyerapan anggaran.

5 Indikasi Celah Penyimpangan

GRADASI mendesak penegak hukum membedah lima poin krusial yang dinilai janggal:

1. Siasat Splitting Paket: Sengaja memecah paket agar terhindar dari tender transparan.
2. Dugaan Monopoli Vendor: Pengondisian pemenang lewat perulangan nama penyedia.
3. Mark-Up Harga: Ketidakwajaran harga barang dibanding harga pasaran riil.
4. Potensi Proyek Fiktif: Risiko ketidaksesuaian antara dokumen BAST (Berita Acara Serah Terima) dengan fisik barang di gudang.
5. Manipulasi SPPD & Lembur: Risiko LPD (Laporan Perjalanan Dinas) dan manifes lembur yang tidak sesuai fakta lapangan.

GRADASI meminta Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tinggal diam melihat pola belanja yang ugal-ugalan ini. Audit investigatif dinilai mendesak untuk membuktikan ada tidaknya kerugian negara.

“Jika dokumen formalitas dibuat seolah-olah lengkap padahal barangnya fiktif atau harganya di-markup, itu sudah masuk ranah tindak pidana korupsi. Kami minta APH segera turun,” ujar Wahyu tegas.

Hingga berita ini diterbitkan, BPKAD Kabupaten Lampung Selatan masih bungkam dan belum memberikan penjelasan resmi atas temuan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *