Bandar lampung – ” Tanggal 2 April 2026, Polda lampung melakukan penggeledahan dan menyita beberapa barang bukti milik toko mas yang ada di tanjung karang buntut pengembangan perkara tambang mas ilegal waykanan.
Penggeledahan yang dilakukan polda lampung menyita perhatian publik, menurut informasi yang kami Terima tadi siang bahwa adanya dugaan toko mas JSR sebagai salah satu penampung mas dari hasil tambang ilegal
Ketua DPC Permahi lampung Tri ramadona meminta polda lampung jangan tebang pilih dalam peroses pengembangan kasus ini karna pemerantasan nya harus dari hulu ke hilir.
Menurut informasi yang kami Terima di lapangan bahwa selain penggeledahan pihak polda lampung juga membawa owner atau pemilik toko dan karyawan ke polda lampung untuk di mintai keterangan.
Masih menurut ketua DPC Permahi lampung Tri Rahmadona, saya sangat kaget ketika saya melintas di daerah candra ko rame di depan jsr rame kerumunan orang, saya berenti dan nanya-nanya bahwa ada dari pihak polisi sedang melakukan penggeladah toko.
Menurut keterangan dari seseorang yang tidak mau disebutkan namanya toko jsr pernah menampung mas dari salah satu TSK yang dibawa ke TKP langsung dengan jumlah kurang lebih 2 kg.
Jika hal tersebut benar maka dengan tegas DPC Permahi lampung meminta polda untuk menetapkan tersangka baik itu pemilik toko atau orang yang terlibat
Dengan adanya persoalan isu tambang ilegal di lampung Tri Rahmadona berharap ke semua lapisan masyarakat,NGO, OKP, Media untuk sama-sama melakukan kontrol sosial.













