Faktalampung.id, Bandarlampung – LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Untuk Demokrasi (Gradasi) menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan tahun 2022 yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Ketua Umum LSM Gradasi, Wahyu Hidayat, mengungkapkan temuan organisasinya terkait pengadaan Chromebook dan perangkat TIK lainnya dengan total nilai anggaran pagu mencapai Rp29,1 miliar yang direalisasikan melalui beberapa paket kegiatan.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan peralatan TIK untuk SD di 15 kecamatan se-Kabupaten Way Kanan dan pengadaan TIK DAK SMP tahun 2022. Total nilai realisasi yang kami identifikasi mencapai Rp.26 Miliar,” ungkap Wahyu dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).
Wahyu merinci, pengadaan dengan anggaran Rp.26 Miliar tersebut meliputi Laptop Chromebook dengan merk SPC dan Acer, Modem Router, Proyektor, dan Connector Type C to HDMI/VGA yang secara keseluruhan, semua pengadaan ini hanya dikerjakan dua nama rekanan, yakni PT Mitra Era Global, PT Surya Digital Samantha.
“Yang menjadi persoalan krusial adalah perangkat Chromebook ini hanya berfungsi optimal jika terhubung dengan jaringan internet yang stabil. Sementara kondisi geografis Way Kanan, khususnya sekolah-sekolah di wilayah terpencil, masih menghadapi kendala infrastruktur listrik dan sinyal internet,” tegas Wahyu.
Aktivis antikorupsi ini mempertanyakan kesesuaian spesifikasi barang dengan kebutuhan nyata di lapangan. Menurutnya, pengadaan Chromebook berbasis Chrome OS yang sangat bergantung pada konektivitas internet tidak tepat untuk daerah dengan akses internet terbatas seperti Way Kanan.
“Ini bertentangan dengan prinsip value for money dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jika perangkat tidak dapat digunakan secara optimal, maka pengadaan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemborosan keuangan negara,” imbuhnya.
Wahyu juga menyinggung kasus serupa di tingkat nasional, di mana Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam skandal pengadaan Chromebook yang merugikan negara hingga Rp1,9-2,1 triliun, termasuk penetapan mantan Menteri Pendidikan sebagai tersangka.
“Modus operasinya adalah pemaksaan spesifikasi tertentu yang tidak sesuai dengan kondisi daerah, terutama wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Kami khawatir pola serupa terjadi di Way Kanan,” ujarnya.
LSM Gradasi menduga ada peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Way Kanan yang perlu ditelusuri lebih lanjut terkait verifikasi harga dan kesesuaian barang dengan kebutuhan lokal.
“Jika terbukti PPK hanya menerima penawaran dari sales marketing tanpa melakukan survei harga pasar atau mematuhi ketentuan LKPP, maka unsur perbuatan melawan hukum dalam ranah pidana korupsi dapat terpenuhi,” tegasnya.
Wahyu menyatakan akan melaporkan temuan kegiatan Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Way Kanan Tahun 2022 ini kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami akan menindaklanjuti temuan ini ke instansi berwenang. Korupsi di sektor pendidikan adalah kejahatan luar biasa yang merampas hak anak-anak untuk mendapat pendidikan berkualitas,” pungkas Wahyu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan yang disampaikan LSM Gradasi.













