Pesawaran, Serikat Masyarakat Lampung Anti Korupsi (SIMULASI) mendesak keras Polres Pesawaran untuk segera menangkap kembali seorang tersangka berinisial N, yang diduga kembali memimpin aktivitas penambangan dan penggelondongan emas ilegal di Dusun Robok, Desa Sukamaju, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Menurut pengurus SIMULASI, berdasarkan keterangan narasumber dan hasil pemantauan lapangan, N disebut sebagai otak operasi yang menggunakan air raksa (merkuri) secara ilegal, bahan kimia berbahaya yang dilarang dalam proses pertambangan. Padahal, sebelumnya pelaku pernah diperiksa pihak kepolisian, namun tampaknya tidak jera dan kembali beroperasi.
Aktivitas ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Penggunaan merkuri pada pengolahan emas ilegal sangat berbahaya karena limbahnya mencemari tanah dan air sungai, mengancam kesehatan masyarakat sekitar dengan risiko gangguan kehamilan, kanker, dan kelahiran tidak normal. Menurut Agung bahwa tambang ilegal di Lampung, termasuk emas, telah menyebabkan kerusakan alam yang parah, mengubah bentang alam, merusak wilayah tangkapan air, dan memicu potensi banjir.
Koordinator Aksi SIMULASI, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa penertiban tambang ilegal merupakan kewenangan utama aparat penegak hukum (APH). Mereka mendesak Polres Pesawaran dan Polda Lampung tidak hanya menindak pekerja lapangan, tetapi membongkar hingga ke akar-akarnya, termasuk mengusut siapa dalang, penadah, dan kemungkinan adanya “backing” atau perlindungan dari oknum tertentu.
“Kami mendesak aparat untuk bertindak cepat dan serius. Jika tidak ada langkah nyata dalam waktu dekat, kami akan menggelar unjuk rasa ke kantor Polres Pesawaran, Polda Lampung, dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi sebagai bentuk tekanan,” tegas Koordinator SIMULASI.
Dasar Hukum yang Kuat
Dasar hukum untuk menindak tegas aktivitas ini sangat jelas.
Pertambangan Tanpa Izin: Berdasarkan Undang-Undang Minerba, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin (IUP) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pencemaran Lingkungan: Pembuangan limbah B3 seperti merkuri ke lingkungan tanpa izin melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara 1-3 tahun dan denda Rp1-3 miliar.
Penyalahgunaan Wewenang: Keterlibatan atau pembiaran oleh oknum pejabat (seperti kepala desa atau aparat) dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Tanggapan dan Langkah Ke Depan
Hingga berita ini diturunkan, Polres Pesawaran belum memberikan tanggapan resmi. SIMULASI berencana menyampaikan surat resmi permintaan tindakan dan data investigasi mereka dalam waktu 24 jam ke depan.
Masyarakat Desa Sukamaju mengharapkan tindakan tegas dan berkelanjutan dari aparat, bukan penindakan yang bersifat sementara. Kesehatan mereka dan kelestarian lingkungan anak cucu menjadi taruhannya.













