Faktalampung.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis data terbaru mengenai perkembangan pasar keuangan digital di Indonesia. OJK mencatat nilai transaksi aset kripto mencapai Rp37,20 triliun pada periode November 2025.
Angka tersebut menunjukkan adanya penurunan secara bulanan (month-to-month). Jika dibandingkan dengan catatan pada Oktober 2025 yang membukukan angka Rp49,29 triliun, maka terjadi penurunan transaksi sebesar 24,53 persen. Meski demikian, akumulasi transaksi sepanjang tahun berjalan tetap menunjukkan performa yang solid.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa stabilitas pasar masih terjaga.
“Adapun total transaksi aset kripto sepanjang tahun 2025 (ytd) tercatat Rp446,77 triliun. Ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar tetap terjaga baik,” ujar Hasan Fawzi dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat.
Pertumbuhan Jumlah Investor Kripto
Berbeda dengan fluktuasi nilai transaksi, jumlah investor atau konsumen aset kripto justru konsisten berada dalam tren peningkatan. Posisi data per Oktober 2025 mencatat total konsumen mencapai 19,08 juta orang.
Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 2,50 persen dibandingkan posisi bulan sebelumnya, yakni September 2025, yang mencatatkan angka 18,61 juta konsumen. Hasan juga memaparkan bahwa seiring dengan tingginya minat masyarakat, variasi aset yang tersedia pun semakin beragam. Tercatat sudah terdapat 1.347 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia per November 2025.
Pengawasan dan Perizinan Ekosistem Kripto
Dalam rangka menjaga keamanan dan keteraturan pasar, OJK terus memperketat pengawasan serta proses perizinan. Hingga saat ini, OJK telah memberikan persetujuan kepada 29 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto.
Rincian entitas yang telah berizin meliputi satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan (kustodian), serta 25 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Selain itu, persetujuan juga diberikan kepada enam lembaga penunjang yang terdiri dari empat Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan dua Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK).
Proses evaluasi terhadap calon penyelenggara baru juga terus berjalan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“OJK saat ini sedang melakukan evaluasi atas permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdiri dari dua bursa, dua kliring, dua kustodian, empat CPAKD (calon pedagang aset keuangan digital), dua PJP dan tiga BPDK,” pungkas Hasan.













