Picu Banjir dan Longsor, Menteri ESDM Siap Cabut Izin Kegiatan Pertambangan Bermasalah di Sumatera

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (Dok. ESDM)

Faktalampung.id, NASIONAL – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan kesiapannya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan pertambangan di Pulau Sumatera. Langkah ini diambil menyusul dugaan kuat bahwa aktivitas ekstraktif tersebut menjadi salah satu faktor pemicu bencana banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat baru-baru ini.

Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, Bahlil memastikan tim khusus sedang bekerja di lapangan untuk memverifikasi kondisi tersebut.

“Di Sumatera Barat, di Aceh pun kita lagi melakukan pengecekan. Kalau di Sumut, tim evaluasi, kita lagi melakukan evaluasi,” kata Bahlil.

Sanksi Tegas Tanpa Pandang Bulu

Menteri Bahlil menjelaskan bahwa langkah penindakan akan diambil berdasarkan data faktual hasil temuan tim evaluasi. Ia menjamin pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi tegas jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) atau ketidaksesuaian dengan kaidah lingkungan.

“Jadi, nanti setelah tim evaluasi, baru saya akan cek dampak dari tambang ini ada atau tidak. Tetapi, saya pastikan, kalau ada tambang atau IUP yang bekerja tidak sesuai dengan kaidah aturan yang berlaku, kita akan memberikan sanksi tegas,” imbuhnya.

Bahlil menekankan bahwa penegakan aturan ini berlaku untuk seluruh perusahaan tanpa terkecuali. Ia bahkan melibatkan langsung Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) untuk memastikan pengawasan berjalan efektif.

“Sebagai Menteri ESDM, saya ingin menegaskan bahwa saya tidak akan pandang bulu. Ini saya bawa Dirjen Minerba, untuk memberikan tindakan bagi semua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, yang tidak menaati atau tidak menjalankan sesuai dengan aturan yang ada. Harus sesuai standar proses pertambangan yang sudah disyaratkan dalam aturan,” tegas Bahlil.

Kementerian ESDM menyatakan siap menjatuhkan sanksi terberat hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi badan usaha yang terbukti melanggar ketentuan dan merugikan masyarakat.

Data Izin Tambang di Tiga Provinsi

Berdasarkan data Kementerian ESDM, saat ini terdapat sejumlah pemegang Kontrak Karya (KK) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas logam yang beroperasi di wilayah terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Di Provinsi Aceh, tercatat satu KK komoditas emas (terbit 2018) dan tiga IUP emas (berlaku sejak 2010 dan 2017). Selain itu, terdapat tiga IUP komoditas besi (2021-2024), tiga IUP bijih besi DMP (2011-2020), serta dua IUP bijih besi (2012-2018). Ada pula satu KK komoditas timbal dan seng yang wilayah kerjanya mencakup lintas provinsi Aceh dan Sumatera Utara (berlaku sejak 2018).

Sementara itu, di Sumatera Utara tercatat dua KK emas DMP (terbit 2017 dan 2018) serta satu IUP tembaga DMP yang mulai berlaku pada 2017.

Sedangkan di Sumatera Barat, data menunjukkan adanya empat IUP komoditas besi (terbit 2019 dan 2020), satu IUP bijih besi (sejak 2013), satu IUP timah hitam (sejak 2020), serta satu IUP emas yang mulai berlaku pada 2019. Evaluasi terhadap kegiatan pertambangan di lokasi-lokasi inilah yang kini menjadi fokus Kementerian ESDM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *