Kemenag Mataram Usulkan Asuransi untuk Tiga Jamaah Haji yang Meninggal

Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram H Kasmi. (Dok. Ist)

NASIONAL – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengusulkan klaim asuransi bagi tiga jamaah haji asal Kota Mataram yang meninggal dunia saat menjalankan ibadah haji 1446 Hijriah/2025.

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Mataram, Kasmi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan proses klaim ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi NTB.

“Biasanya, proses administrasi akan dilakukan setelah semua jamaah Embarkasi Lombok tiba,” ujar Kasmi, Senin (23/6/2025).

Menurutnya, asuransi yang akan diterima oleh ahli waris adalah sebesar satu kali Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yaitu sekitar Rp56.764.801. Dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekening ahli waris paling cepat dalam waktu satu bulan setelah pengajuan.

Hingga saat ini, dari total 12 kelompok terbang (kloter) Embarkasi Lombok, sudah tiba kloter 1 hingga 9. Sisa tiga kloter lainnya dijadwalkan menyusul dalam waktu dekat.

Kasmi menjelaskan bahwa dari Kota Mataram, terdapat tiga jamaah haji yang wafat. Dua jamaah meninggal di Tanah Suci Makkah, sedangkan satu jamaah lainnya wafat sesaat setelah tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok.

“Almarhumah ST Fatimah Muhamad (58) meninggal di bandara. Karena belum keluar dari asrama haji, maka masih menjadi tanggung jawab pemerintah dan berhak menerima asuransi,” jelasnya.

Sementara itu, dua jamaah lainnya yang meninggal di Tanah Suci adalah Marhanah Muhamad (81) dari Lingkungan Sukaraja Timur, Ampenan, yang wafat pada Jumat, 16 Mei 2025 pukul 09.00 WAS setelah menunaikan umrah wajib. Sedangkan Sugianto Yoso Pawiro (69) dari Kelurahan Rembiga, Kota Mataram, wafat pada Rabu, 21 Mei 2025 pukul 07.12 WAS di Hotel Diyar Al Shishah, Makkah, setelah melaksanakan Shalat Subuh.

Karena keduanya wafat sebelum puncak ibadah haji, ahli waris tidak hanya menerima asuransi tetapi juga mendapatkan hak untuk pelaksanaan badal haji, serta proses pemakaman dilakukan di Tanah Suci.

Untuk barang bawaan para jamaah yang meninggal, Kemenag telah mengembalikannya langsung ke pihak keluarga bersamaan dengan kedatangan Kloter 3 Embarkasi Lombok ke Tanah Air.

“Kebetulan tiga haji yang meninggal itu tergabung pada Kloter 3, yang sudah tiba pada Sabtu, 14 Juni 2025,” ujar Kasmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *