Kemenhut Bongkar Perdagangan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi di Gresik

Tersangka perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi AS (ujung kiri) ketika diperiksa petugas Gakkum Kemenhut di Gresik, Jawa Timur, Kamis (19/6/2025). Dok. Ist

NASIONAL – Tim patroli siber Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil membongkar kasus perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi di Gresik, Jawa Timur. Dalam operasi ini, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ikat pinggang berbahan kulit harimau.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), Aswin Bangun, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Tim Cyber Gakkum Kehutanan pada Januari 2025. Saat itu, tim menemukan akun media sosial yang mengunggah foto-foto barang yang diduga berasal dari tubuh satwa dilindungi.

“Operasi gabungan kemudian dilakukan, dan pada Februari 2025, tersangka AS diamankan di kediamannya di Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik,” ujar Aswin Bangun, Senin (23/6).

Barang bukti yang disita meliputi satu ikat pinggang dari kulit harimau, empat pipa rokok dan dua cincin dari gading gajah, satu gantungan kalung dari kuku beruang, serta satu telepon genggam dan alat ukur digital.

Menurut Aswin, tersangka memasarkan barang-barang ilegal ini melalui media sosial, lalu melanjutkan transaksi secara privat melalui pesan langsung (direct message) sebelum dikirim ke pembeli menggunakan jasa ekspedisi.

“Hasil penyidikan menunjukkan bahwa AS aktif memperdagangkan bagian-bagian tubuh satwa liar yang dilindungi,” ungkapnya.

Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan surat Nomor: B-4323/M.5.4/Eku.1/6/2025 tertanggal 16 Juni 2025, dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gresik untuk disidangkan.

Aswin menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan kesiapan aparat dalam menyesuaikan diri dengan modus-modus baru kejahatan konservasi di ruang digital.

“Pemantauan rutin terhadap ruang digital menjadi kunci dalam mengungkap aktivitas ilegal yang tersembunyi. Keberhasilan ini tidak hanya menunjukkan kesiapan teknis, tetapi juga kemampuan adaptif petugas kami terhadap modus kejahatan konservasi yang terus berkembang,” jelasnya.

Ia juga mengapresiasi dukungan dari Polda Jawa Timur dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dalam membantu koordinasi penanganan kasus ini.

“Penuntasan perkara ini mencerminkan arah kebijakan kelembagaan yang tegas terhadap kejahatan konservasi, sebagaimana diarahkan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Dirjen Penegakan Hukum KLHK Dwi Januanto Nugroho,” tambah Aswin.

Menurutnya, penegakan hukum terkait satwa dilindungi bukan semata soal menghukum pelaku, melainkan menjaga komitmen negara terhadap perlindungan keanekaragaman hayati.

“Melindungi satu spesies adalah menjaga satu simpul kehidupan,” tutup Aswin.

Senada, Kepala BBKSDA Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan, menyampaikan bahwa kasus ini menunjukkan sinergi antar lembaga dalam perlindungan satwa liar.

“BBKSDA Jawa Timur mendukung penuh langkah strategis yang diambil dalam kasus ini, karena perlindungan terhadap satwa liar dilindungi bukan hanya tugas satu instansi, melainkan tanggung jawab kolektif dalam menjaga integritas ekosistem dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia,” ujar Nur Patria.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *