NASAIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Kali ini, dua rumah yang berlokasi di Surabaya dan Mojokerto disita.
“Pada Kamis (19/6), dilakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Surabaya dan Mojokerto yang saat ini bernilai kurang lebih sebesar Rp3,2 miliar. Pembelian atas rumah tersebut diduga hasil dari perkara pokmas,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (20/6).
Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK dalam beberapa waktu terakhir. Sebelumnya, pada Senin (16/6), penyidik KPK juga telah menyita satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar. Lokasi dari aset tersebut belum diumumkan secara resmi oleh lembaga antirasuah tersebut.
Selanjutnya pada Selasa (17/6), KPK menyita tiga bidang tanah lainnya yang rencananya akan digunakan untuk penambangan pasir di Tuban, Jawa Timur. Namun, sampai saat ini belum ada informasi resmi mengenai nilai taksiran dari ketiga bidang tanah tersebut.
Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Pengumuman itu disampaikan KPK pada 12 Juli 2024 lalu. Dari jumlah tersebut, empat orang berstatus sebagai penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi suap.
“Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara,” jelas Budi.
Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang berasal dari kalangan swasta dan dua lainnya merupakan penyelenggara negara.
KPK menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen menelusuri aliran dana hasil tindak pidana korupsi, termasuk aset-aset yang diduga dibeli menggunakan uang korupsi.