NASIONAL – Polisi dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus penyelundupan 171.880 ekor benih bening lobster (BBL) di Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, para tersangka yang telah diamankan berinisial RK, AH, JS, DS, RS, WW, dan AN.
“Dari ketujuh orang ini, dua di antaranya adalah oknum petugas Avsec Kargo Bandara Soetta, yakni RK dan JS, yang diketahui membantu meloloskan pemeriksaan di Terminal Kargo,” ujar Ronald saat konferensi pers di Tangerang, Rabu (11/6).
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman koper berisi benih lobster melalui Terminal Kargo. Tim penyidik kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa barang bukti dan rekaman CCTV.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dari empat koli koper, tiga koli di antaranya berisi benih lobster. Dari temuan itu, penyidik meningkatkan kasus ini menjadi laporan polisi,” lanjut Ronald.
Setiap tersangka diketahui memiliki peran masing-masing. Ada yang bertugas mengumpulkan benih lobster dari wilayah Jawa Barat, ada yang menyusun kemasan, dan ada yang menjadi kurir untuk mengirimkan koper ke Bandara Soetta.
“Dua oknum Avsec mencoba meloloskan koper berisi BBL agar bisa dikirim. Mereka mendapat bayaran mulai dari Rp1 juta hingga Rp4 juta per koli yang berhasil lolos,” jelas Ronald.
Penyelundupan benih lobster ini diketahui bertujuan ke Singapura, yang kemudian akan diteruskan ke Vietnam sebagai negara tujuan akhir.
Ronald juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih memburu lima tersangka lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Para pelaku, khususnya oknum Avsec, sudah menerima uang muka sebesar Rp4 juta per koper. Tersangka lainnya ada yang mendapat bayaran Rp1 juta,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 26 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, Pasal 88 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Pasal 87 Jo Pasal 34 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Sebagai langkah lanjutan, ribuan benih lobster yang diamankan telah dilepaskan kembali ke habitatnya agar tidak mati.
“Pelepasan dilakukan di wilayah pantai Serang, Banten, bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Besar Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta I,” pungkas Ronald.