Yan Mandenas Desak Pemerintah Tertibkan Izin Tambang di Tanah Papua

Anggota DPR RI Dapil Papua Yan Permenas Mandenas. (Dok. Ist)

NASIONAL – Anggota DPR RI dari Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas, mendesak pemerintah pusat segera menertibkan izin pertambangan di Tanah Papua. Ia menilai aktivitas tambang yang tidak sesuai prosedur tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan masyarakat sekitar.

“Sebagai contoh, pencemaran lingkungan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang kini sedang ramai dibicarakan. Kegiatan tersebut harus dihentikan karena menimbulkan kerusakan lingkungan,” ujar Yan Mandenas, minggu (8/6/2025).

Yan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah dalam menindak izin-izin tambang bermasalah, khususnya yang tidak sesuai prosedur dan administrasi. Ia juga mendorong dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerbitkan izin tersebut.

Menurutnya, ada indikasi kuat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses penerbitan izin tambang di Papua. “Perizinan tambang perlu dikaji ulang guna memastikan bahwa kegiatan pertambangan memiliki izin lingkungan yang sah dan diterbitkan sesuai prosedur, karena pemberian izin ini melibatkan lebih dari satu kementerian,” jelas Mandenas.

Ia menyoroti keberadaan tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, yang telah lama beroperasi meski mendapat penolakan dari masyarakat adat setempat. Sayangnya, penolakan tersebut terkesan diabaikan oleh pemerintahan sebelumnya, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Mandenas menegaskan perlunya penegakan hukum terhadap pelanggaran dalam pemberian izin tambang. Ia menyebut hal ini selaras dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi dan memastikan kekayaan alam dikelola untuk kesejahteraan rakyat.

“Bila ada indikasi suap dalam penerbitan izin, maka harus diperiksa dan diproses hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yan berharap penertiban izin tambang dapat membawa dampak positif bagi masyarakat, terutama pemilik hak ulayat. Pengelolaan tambang, lanjutnya, harus sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Ia juga menyebut bahwa aktivitas tambang tidak hanya terjadi di Raja Ampat, tetapi juga tersebar di wilayah lainnya seperti Yahukimo, Pegunungan Bintang, Nduga, Pegunungan Arfak, Nabire, Paniai, Waropen, Intan Jaya, dan Sarmi.

“Mudah-mudahan dengan dilakukannya penertiban, maka pengelolaan pertambangan dapat dilakukan sesuai prosedur dan kesejahteraan masyarakat pemilik hak ulayat meningkat serta merasakannya,” tutup Mandenas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *