NASIONAL – Sebanyak 1.519 ekor hewan laut yang dilindungi, jenis belangkas, berhasil digagalkan penyelundupannya oleh Bea Cukai Teluk Nibung dan Balai Besar Karantina Satuan Pelayanan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara.
“Ribuan ekor belangkas itu akan diselundupkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Teluk Nibung,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, di Tanjungbalai, Jumat (29/5).
Nurhasan menjelaskan, upaya penggagalan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penyelundupan hewan dilindungi di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan melakukan pemeriksaan pada Kamis (29/5) di Kota Tanjungbalai.
Dari hasil penyisiran dan pemeriksaan di gudang tempat penimbunan sementara, tim menemukan berbagai jenis satwa dan hasil laut, di antaranya:
1.519 ekor belangkas
37,8 kilogram kupang
17 kilogram siput harimau
20 kilogram daging kerang
4 kilogram ikan cincaro
“Modus pelanggaran diduga dengan memuat satwa dilindungi dalam kapal ekspor melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjungbalai,” jelas Nurhasan.
Seluruh barang bukti telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk proses pencacahan dan pendataan lebih lanjut. Selanjutnya, hewan-hewan tersebut diserahkan ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Tanjung Balai Asahan.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi penyelundupan melalui Pelabuhan Teluk Nibung. Peran serta publik sangat penting dalam pengawasan wilayah perairan,” tambah Nurhasan.
Menurut literatur ilmiah, belangkas merupakan satwa purba yang telah dimanfaatkan sejak lama, baik sebagai bahan konsumsi maupun untuk keperluan penelitian biomedis dan lingkungan. Plasma darahnya digunakan secara luas dalam diagnosis penyakit seperti meningitis dan gonore di negara-negara maju, termasuk Eropa, Amerika Serikat, Jepang, dan Asia Barat.