NASIONAL – Seorang pedagang berlian bernama Cucu Purnamasari Zulaiha harus berurusan dengan hukum setelah menjadi korban dugaan penipuan tas bermerek palsu. Ironisnya, Cucu justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan sejak tahun 2021.
“Hingga saat ini, laporan di Polres Metro Jaksel terhadap saya masih berjalan. Padahal di dalam kesepakatan, paling lambat dua minggu laporan tersebut harus dicabut,” ujar Cucu saat ditemui di Jakarta, Sabtu (tanggal tidak disebutkan).
Cucu menjelaskan, persoalan ini bermula saat dirinya menjual berlian kepada seorang perempuan bernama Syilfia Regita Mustika atau Gita, pada Agustus 2021. Nilai transaksi tersebut mencapai lebih dari Rp4 miliar. Namun, pembayaran tidak dilakukan secara tunai.
“Kita barter, tidak pernah ada uang cash. Dia ambil berlian saya dan dia kasih saya tas Hermes sebagai pembayaran. Kemudian dia membuatkan kwitansi dan saya disuruh tanda tangan,” jelas Cucu.
Masalah muncul ketika Cucu mencoba menjual tas tersebut, namun ternyata tidak laku karena diduga tas tersebut palsu. Merasa dirugikan, ia meminta agar berlian miliknya dikembalikan, namun permintaan itu tidak direspons.
Alih-alih mengembalikan berlian, Gita malah melaporkan Cucu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 6 September 2021 dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Tak tinggal diam, Cucu melaporkan balik Gita ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan serupa. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/1771/IX/2021/RJS.
Namun, pada Desember 2021, Cucu justru ditetapkan sebagai tersangka. Meski sempat ada kesepakatan damai antara keduanya pada Juli 2022, di mana Gita berjanji mengembalikan berlian tersebut, hingga kini belum ada tindak lanjut.
Parahnya lagi, laporan yang dibuat Cucu di Polda Metro Jaya malah dihentikan oleh penyidik.
Merasa tidak mendapatkan keadilan, Cucu pun mengajukan permohonan perhatian kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Saya yang dirugikan, tapi saya yang dituduh,” ujarnya.