Budi Arie Enggan Komentar soal Pemanggilan Ulang Terkait Kasus Judi Online: “Lagu Lama, Kaset Rusak”

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam program Koperasi Desa Merah Putih, Rabu (21/5/2025). (Ist)

NASIONAL – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, enggan memberikan komentar saat ditanya mengenai kemungkinan dirinya kembali dipanggil oleh penyidik Polri dalam kasus judi online (judol). Ia justru menanggapi pertanyaan tersebut dengan pernyataan singkat dan sindiran halus.

“Lagu lama, kaset rusak, itu dikutip tuh,” kata Budi Arie saat ditemui di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

Pada hari yang sama, Budi Arie mendatangi kantor KPK dalam kapasitasnya sebagai Menteri Koperasi dan UKM. Kedatangannya bertujuan untuk membahas pengawasan terhadap program Koperasi Desa Merah Putih.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa penyidik Polri masih membuka kemungkinan untuk memanggil kembali Budi Arie terkait kasus judi daring yang diduga melibatkan oknum pegawai di lingkungan Kemenkominfo (kini Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi).

“Yang jelas pernah kami periksa, dan tentunya mungkin akan kami konfirmasi ulang apabila memang ada petunjuk,” ujar Kapolri saat ditemui di Auditorium PTIK, Jakarta, Senin (20/5/2025).

Budi Arie sendiri sudah pernah diperiksa pada 19 Desember 2024 di Gedung Bareskrim Polri sebagai bagian dari proses penyelidikan kasus tersebut.

Kapolri juga menegaskan bahwa Polri akan terus mengikuti perkembangan proses persidangan yang sedang berjalan terkait dugaan perlindungan situs judi online.

“Tentunya kami mengikuti proses sidang, dan nanti petunjuk dari hakim seperti apa,” tambahnya.

Nama Budi Arie kembali mencuat setelah disebut dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2025). Dalam dakwaan tersebut, Budi Arie disebut menerima komisi sebesar 50 persen dari praktik perlindungan situs judi online agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo.

Dalam kasus ini, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka adalah Zulkarnaen Apriliantony (teman Budi Arie), Adhi Kismanto (pegawai Kemenkominfo), Alwin Jabarti Kiemas (Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama), serta Muhrijan alias Agus (utusan direktur di Kemenkominfo).

Penyidikan dan proses hukum kasus judi online ini masih terus berlangsung, dengan sorotan publik terhadap dugaan keterlibatan pejabat negara dalam praktik yang merugikan masyarakat digital tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *