JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kebijakan pemerintah yang melarang pengecer menjual elpiji 3 kilogram (kg) dan mewajibkan pembelian melalui pangkalan resmi menuai kritik. Anggota Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiah, menilai kebijakan ini belum dipersiapkan dengan matang dan menimbulkan kepanikan di masyarakat.
“Kami menerima banyak laporan dari warga yang kesulitan membeli gas melon karena aturan baru ini. Pemerintah seharusnya memastikan kesiapan distribusi sebelum aturan diberlakukan,” ujar Imas, Senin (3/2/2025).
Sebelumnya, masyarakat bisa membeli gas elpiji di warung atau pengecer, tetapi kini mereka harus mengakses pangkalan resmi melalui situs subsiditepatlpg.mypertamina.id atau call center 135. DPR menilai perubahan ini perlu sosialisasi yang lebih luas agar tidak menimbulkan keresahan.
Imas mengapresiasi niat pemerintah dalam menata distribusi gas melon agar lebih tepat sasaran dan tidak diperjualbelikan di luar ketentuan harga subsidi Rp12.000 per tabung. Namun, ia menilai penerapan aturan ini terlalu tergesa-gesa.
“Faktanya, masih banyak warga yang belum tahu bagaimana mekanisme pembelian di pangkalan resmi. Selain itu, pendaftaran pangkalan baru pun masih berlangsung, artinya jaringan distribusi belum sepenuhnya siap,” katanya.
Ia juga menyoroti peran pengecer yang selama ini membantu masyarakat dengan ketersediaan gas 24 jam, meski dengan harga lebih tinggi. “Kalau masyarakat hanya bisa membeli di pangkalan resmi, apakah aksesnya akan semudah di pengecer?” ujarnya.
DPR meminta pemerintah memastikan kebijakan ini tidak merugikan masyarakat serta memberikan solusi atas berbagai kendala di lapangan.[dnl]