DPR Desak Pemerintah Tetapkan Judi Online Sebagai Darurat Nasional

Judi Online ditetapkan sebagai Darurat Nasional

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Syamsu Rizal, menilai judi online (judol) telah mencapai tingkat darurat nasional. Ia mendesak pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk memberantas praktik ilegal yang telah menimbulkan banyak korban jiwa dan kerugian ekonomi bagi masyarakat.

“Satu keluarga muda di Tangerang Selatan ditemukan tewas secara bersamaan, diduga karena terjerat judi online dan pinjaman online. Ayah, ibu, dan anak berusia tiga tahun meninggal bersama. Implikasi dari adanya judol ini luar biasa dan termasuk kategori extraordinary crime,” ujar Syamsu Rizal, Jumat (31/1/2025).

Deng Ical—sapaan akrab Syamsu Rizal—menyebut dampak judi online bukan hanya sosial, tetapi juga ekonomi. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lebih dari Rp 1 triliun uang hasil judi online mengalir ke luar negeri.

“Bayangkan, kita mati-matian mengundang investor untuk masuk menanam modal, sementara uang kita malah kabur ke luar negeri. Bahkan Presiden sudah mengeluarkan Inpres pembatasan perjalanan luar negeri, tapi kita lupa ada yang lebih penting, yakni menjaga agar uang kita tidak tergerus keluar,” kata Deng Ical.

Menurut Deng Ical, pemberantasan judi online tidak boleh dilakukan secara parsial. Ia menekankan bahwa seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perguruan tinggi, alim ulama, hingga aparat keamanan, termasuk TNI, harus turut serta dalam pemberantasan judol.

“Presiden harus segera menetapkan ini sebagai keadaan darurat nasional,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa judi online telah merusak generasi muda. Dari 270 juta penduduk Indonesia, sekitar 40 juta orang telah terdampak oleh praktik ini. Ironisnya, sebagian besar di antaranya adalah kelompok usia produktif.

“Pemain judol ini diperkirakan mencapai 8 juta orang di Indonesia. Ini menyedihkan. Mereka tidak melakukan kegiatan produktif, malah terjebak dalam permainan yang menyesatkan,” kata legislator asal Sulawesi Selatan itu.

Deng Ical menilai maraknya judi online menunjukkan degradasi kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia. Jika tidak segera diatasi, hal ini bisa menjadi penghambat dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.

“Jangan sampai karena judi online, kita malah kehilangan momentum untuk mencapai Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan pentingnya peran orang tua dan lingkungan sekolah dalam mencegah anak-anak terpapar judi online. Selain memberikan edukasi, orang tua harus membatasi penggunaan gadget bagi anak-anak agar tidak mudah terpengaruh oleh permainan judi daring.

“Harus ada pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak. Pendidikan dan keluarga harus terlibat dalam pencegahan ini,” tegasnya.

Deng Ical menegaskan bahwa permasalahan judi online tidak bisa hanya dipandang sebagai persoalan ekonomi atau kriminalitas semata, tetapi juga sebagai upaya negara dalam melindungi generasi mendatang.

“Permasalahan ini sangat kompleks karena menyangkut akses internet, keterlibatan jaringan lintas negara, serta lemahnya pengawasan transaksi keuangan. Negara harus melihat ini sebagai tantangan serius dalam melindungi generasi Indonesia Emas,” pungkasnya.[dnl]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *