Hukum  

Polisi Tangkap Seorang Pria Tersangka Penyiraman Air Keras

Ilustrasi kasus penyiraman air keras

FAKTA GRUP – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pelaku penganiayaan berat dengan modus siram air keras di Jalan Pembangunan 5, RT 04 RW 02, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat. Tersangka adalah F alias Pimen (23) yang ditangkap di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Unit Keamanan Negara (Kamneg) Satreskrim Polres metro Jakpus telah melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan berat dengan modus siram air keras sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP,” jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes. Pol. Susatyo Purnomo Condro, Jumat 20 Desember 2024.

Menurut Kapolres, pelaku bertemu dengan teman-teman remajanya dan bersepakat menyerang RW 2, Jalan Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat. Dari tempat kejadian perkara (TKP), tersangka dan rombongan menggunakan sepeda motor dengan membawa celurit dan air keras.

Saat tiba di lokasi, tersangka dan teman-temannya langsung menyerang korban dengan teriakan “ayo..ayo” dan saat itu juga pelaku menyiram air keras tersebut kepada korban AS yang mengakibatkan luka di wajah sampai ke tubuhnya dan akibatnya korban dirawat di rumah sakit.

“Barang bukti yang diamankan yakni satu buah gayung plastik warna pink dan pakaian korban,” ujar Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *