FAKTA GRUP – Firli Bahuri, tidak hadir dalam jadwal panggilan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis 28 November 2024 yang kini berstatus tersangka.
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengungkapkan bahwa ada kegiatan dari kliennya yang membuatnya tidak hadir dalam pemeriksaaan.
“Perlu kami jelaskan bahwa kenapa pada panggilan hari ini beliau tidak hadir, ya pada saat yang bersamaan pada setiap hari Kamis di rumah beliau itu ada pengajian rutin. Pengajian rutin bersama anak yatim dan kebetulan juga ada keponakan beliau meninggal dan dilakukan semacam sedekah 7 hari,” ujar Ian kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis 28 November 2024.
“Jadi pada saat yang bersamaan ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan,” sambungnya.
Firli Bahuri sendiri sudah menjadi tersangka selama satu tahun dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sejak tanggal 22 November 2024.
“Di samping dia mengisi dengan kegiatan olahraga, kemudian kegiatan keagamaan di rumah. Dia dari dulu memang punya aktivitas menjadi pembina rumah yatim piatu di dekat rumah beliau. Jadi aktivitas beliau seperti itu,” ucap Ian.
Ian mengungkapkan bahwa dalam perkara tersebut kliennya sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut dengan status sebagai saksi dan juga tersangka di Gedung Bareskrim Polri.
“2 kali pada saat beliau berstatus sebagai saksi dan 4 kali diminta keterangan sebagai tersangka dan 2 kali dipanggil,” kata Ian.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak sebelumnya menyampaikan informasi ketidakhadiran Firli Bahuri dalam pemeriksaan hari ini melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar.
“Melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” ujar Ade Safri dalam keterangannya.
Kendati demikian, Ade Safri belum mengungkap alasan Firli Bahuri hari ini berhalangan hadir untuk diperiksa di Gedung Bareskrim Polri. Ade Safri hanya menyampaikan pihaknya akan melakukan konsolidasi perihal ketidakhadiran eks Ketua KPK tersebut.
“Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua KPK, Firli Bahuri terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipidkor) yang menjeratnya.
Penyidik Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemanggilan Firli Bahuri pada hari ini Kamis, 28 November 2024. Dia akan dimintai keterangan tambahan terkait kasus tersebut.
“Telah diagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024,” jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya.