FAKTA GRUP – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diungkap Polres Metro Depok. Adapun modus pelaku dengan menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi Locanto.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan kasus TPPO ini berhasil diungkap pada Selasa 5 November 2024. Pada pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang muncikari wanita berinisial BS (27).
“Terlapor mempromosikan dengan cara menawarkan melalui postingan website Locanto. Dimana aplikasi tersebut berisi penawaran terhadap wanita dan laki-laki melayani pelanggan secara seksual,” jelas Arya Perdana dalam keterangannya, Jumat 15 November 2024.
“Apabila ada yang berminat atau tertarik bisa menghubungi terlapor di nomor WhatsApp,” sambungnya.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Arya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone, bukti transfer pembayaran, dua alat kontrasepsi.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun.