FAKTA LAMPUNG / BANDAR LAMPUNG — Langkah hukum yang diambil oleh pihak Ibu Sri melalui kuasa hukumnya serta Badan Kehormatan (BK) terhadap akun TikTok milik Melanniati, yang juga menjabat sebagai Ketua Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Lampung, memicu polemik luas di kalangan insan pers.
Pelaporan atas konten yang bersumber dari produk jurnalistik ini dinilai mencederai semangat kebebasan pers dan menunjukkan minimnya pemahaman terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebagai pimpinan organisasi pers sekaligus pihak yang disudutkan, Melanniati dengan tegas menyoroti sikap terburu-buru para penegak hukum perdata/pidana, kuasa hukum, hingga lembaga pengawas internal yang langsung mengambil jalur hukum tanpa melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau rekomendasi Dewan Pers.
Tindakan melaporkan akun media sosial seorang jurnalis yang memuat karya jurnalistik dinilai sebagai bentuk criminalization of journalism (kriminalisasi pers). Padahal, dalam kerangka hukum positif di Indonesia, sengketa yang timbul akibat pemberitaan atau karya jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui Dewan Pers, bukan langsung dilaporkan ke aparat penegak hukum atau diseret ke ranah umum secara gegabah.
Melalui kapasitasnya sebagai Ketua DPW SWI, Melanniati, menyayangkan sikap reaktif dari pihak-pihak terkait.
> “Sikap terburu-buru melaporkan akun TikTok yang memuat substansi karya jurnalistik menunjukkan ketidakpahaman terhadap UU Pers. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh berita, jalurnya jelas: gunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi, atau adukan ke Dewan Pers. Bukan serta-merta membungkam kerja-kerja jurnalistik dengan ancaman hukum,” tegas Melanniati.
>
Konfirmasi Resmi Diabaikan: Ada Apa di Balik Tertutupnya Ruang Klarifikasi?
Indikasi adanya upaya “tutup mulut” semakin menguat setelah terungkap bahwa pihak Melanniati selaku Ketua SWI telah beritikad baik dengan melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak-pihak terkait, termasuk anggota dewan yang disorot dalam pemberitaan tersebut.
Surat permohonan tanggapan dan klarifikasi ini dikirimkan secara patut agar produk jurnalistik yang dihasilkan memenuhi asas keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Namun, alih-alih merespons dengan data, bantahan argumentatif, atau menggunakan hak jawab secara elegan, surat klarifikasi tersebut justru tidak diindahkan sama sekali. Sikap bungkam dari pihak penyelenggara atau pejabat publik ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik: Apakah ada hal substansial yang sengaja ditutupi di balik layar?
“Ketika seorang jurnalis atau pimpinan organisasi pers bersurat secara resmi untuk meminta klarifikasi demi terciptanya berita yang berimbang, tetapi diabaikan, lalu tiba-tiba dilaporkan ke penegak hukum, ini adalah ironi penegakan hukum di negeri ini. Transparansi publik sedang dikebiri,” tambahnya.
Perlu ditegaskan kembali bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, dan keadilan sosial. Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Pers, kemerdekaan pers dijamin sepenuhnya sebagai hak asasi warga negara.
Lebih lanjut, dalam menjalankan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum yang sah. Upaya membungkam penggiat media sosial yang juga berprofesi sebagai jurnalis melalui pelaporan hukum atas karya jurnalistik merupakan preseden buruk bagi iklim demokrasi di daerah.
SWI menegaskan akan mengawal kasus ini secara objektif, profesional, dan konstitusional, sekaligus mendesak aparat penegak hukum agar bersikap jeli serta menolak memproses laporan yang jelas-jelas masuk dalam ranah sengketa pers yurisdiksi Dewan Pers.
Publik kini menanti transparansi dari pihak pelapor dan pihak terkait untuk berani membuka ruang dialog secara terbuka, bukan justru berlindung di balik laporan hukum yang mengabaikan marwah kebebasan pers.
Sebagai Informasi:
Tugas utama seorang jurnalis adalah mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan informasi atau fakta berupa berita secara akurat, berimbang, dan cepat kepada masyarakat melalui media massa.(Redaksi)













