Bandarlampung, (FAKTALAMPUNG) – Kantor Hukum Osep Doddy & Partners menanggapi aturan baru yang diterbitkan Mahkamah Agung (MA) berupa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa putusan bebas (vrijspraak) secara mutlak tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi.
Menurut Osep Doddy aturan yang sekaligus mencabut dan menyatakan SEMA Nomor 8 Tahun 2011 tidak lagi berlaku tersebut merupakan sebagai instrumen korektif dan revolusioner dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Sebagai praktisi hukum yang aktif mengawal penegakan hukum dan keadilan masyarakat, Law Firm Osep Doddy & Partners memandang bahwa lahirnya SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sebagai instrumen korektif dan revolusioner dalam sistem peradilan pidana Indonesia,” katanya kepada Faktanasional, Kamis (20/8).
Dengan adanya aturan baru tersebut, dirinya menegaskan bagi seluruh kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri, maupun penyidik kepolisian khususnya di Lampung bahwa SEMA tersebut menjadi warning keras.
Beban pembuktian dalam perkara putusan bebas tidak bisa lagi digantungkan pada tingkat banding maupun kasasi, sehingga jaksa dituntut harus cermat sejak tahap pra-penuntutan dan pembuktian di persidangan.
“Jika berkas dakwaan rapuh atau pembuktian di pengadilan unproven (beyond a reasonable doubt tidak terpenuhi), maka kekalahan di pengadilan adalah final score,” tegas dia.
Di samping itu, tambah Osep Doddy, dirinya menyampaikan empat catatan pandangan hukum serta catatan strategis Law Firm Osep Doddy & Partners diantaranya bahwa kemenangan asas kepastian hukum dan HAM terdakwa praktik penyanderaan status hukum terdakwa melalui dalih bebas tidak murni atau eksepsi yang dibuat-buat dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011 kini resmi berakhir.
Dalam aturan SEMA terbaru tersebut, ketika Pengadilan negeri atau pengadilan Tipikor memutus bebas (vrijspraak) maka hak sipil dan nama baik terdakwa wajib direhabilitasi seketika tanpa dibayang-bayangi ketidakpastian (double jeopardy) akibat manuver banding atau kasasi penuntut umum.
“Kemudian efek filter di tingkat lokal seperti pengadilan negeri atau pengadilan tinggi se-Lampung bisa menjadi kewenangan ketua pengadilan untuk menerbitkan penetapan Tidak Memenuhi Syarat Formal (TMSF) yang bersifat final atas berkas banding atau kasasi jaksa yang merupakan benteng pertahanan administrasi hukum yang sangat kuat. Sehingga dalam praktik litigasi di wilayah pengadilan se-Lampung, norma ini akan mencegah penumpukan berkas perkara formalitas ke MA dan memberikan kepastian eksekusi dengan segera,” kata dia.
Tambah Osep, catatan selanjutnya yakni bahwa sebagai penasihat hukum, peta strategi litigasi kini berfokus penuh (all-out) pada fase persidangan tingkat pertama di pengadilan negeri baik dalam perkara umum maupun tindak pidana khusus.
Dengan adanya SEMA terbaru tersebut, menurut Osep memenangkan putusan bebas (vrijspraak) di pengadilan kini bernilai mutlak lantaran tidak dapat diganggu gugat oleh jaksa maupun jaksa KPK melalui upaya hukum biasa.
“Tim Advokat Osep Doddy & Partners juga menggaris bawahi bahwa pentingnya kecermatan merumuskan pembelaan (Pledoi) untuk mengejar putusan bebas (Vrijspraak) atau perbuatan tidak terbukti dari pada sekadar putusan lepas (Onslag van alle rechtsvervolging) atau perbuatan terbukti namun bukan tindak pidana, mengingat jalur banding atau kasasi untuk putusan lepas masih terbuka menurut skema KUHAP baru,” terangnya.
“Di samping itu, lahirnya SEMA Nomor 4 Tahun 2026 ini memicu penguatan independensi hakim pengadilan negeri dalam memutus perkara secara obyektif tanpa rasa ragu, sekaligus mendorong penegakan hukum yang berkeadilan, terukur, dan menghormati hak asasi manusia di wilayah hukum Lampung khususnya serta Indonesia pada umumnya,” tutup dia.