TANGGAMUS – Persatuan Pemuda Peduli Tanggamus resmi mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Belanja Barang dan Belanja Bantuan Sosial (Bansos) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Tanggamus.
Berdasarkan LHP BPK mengenai Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Barang dan Bansos Tahun Anggaran (T.A.) 2024 hingga Triwulan III T.A. 2025, ditemukan indikasi pelanggaran serius berupa rangkap jabatan (double job) yang dilakukan oleh Sumber Daya Manusia (SDM) PKH di instansi atau lembaga lain.
Daftar Nama Terindikasi Rangkap Jabatan
Setidaknya terdapat enam nama personel SDM PKH Kabupaten Tanggamus yang diduga kuat masih aktif bekerja di instansi lain, yang secara aturan dilarang guna menjaga profesionalitas dan fokus penyaluran bansos:
Evita Sari: Diduga menjabat sebagai Tenaga Pendidik di Yayasan Al Ma’arif Suka Agung.
Jefri: Diduga terdaftar sebagai tenaga Honorer di Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus.
Nani Ekawati: Diduga menjabat sebagai Tenaga Pendidik di Yayasan Al Ma’arif Suka Agung.
Nurul Hakim: Diduga menjabat sebagai Kepala Sekolah di Yayasan Al Ma’arif Suka Agung.
Siti Sulastri: Diduga masih aktif melakukan rangkap jabatan pada instansi lain.
Susi Handayani: Diduga menjabat sebagai Tenaga Pendidik di Yayasan Al Ma’arif Suka Agung.
Dugaan Praktik KKN dan Kerugian Negara Candra selaku ketua
Persatuan Pemuda Peduli Tanggamus menyoroti peran Nurul Hakim, yang selain menjabat sebagai Ketua Tim PKH Kabupaten Tanggamus, juga merupakan Kepala Sekolah Yayasan Al Ma’arif Suka Agung. Muncul dugaan kuat adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses rekrutmen SDM PKH, di mana mayoritas personel yang bermasalah berasal dari yayasan yang sama dengan pimpinan tim.
Dampak dari ketidakpatuhan ini sangat signifikan. Berdasarkan temuan BPK, indikasi rangkap jabatan SDM PKH pada pengelolaan Belanja Barang dan Bansos di Provinsi Lampung ini berpotensi merugikan negara dan memicu kewajiban pengembalian dana sebesar Rp4.837.600.000.
Tuntutan kepada Aparat Penegak Hukum
Menyikapi temuan tersebut, Ketua Persatuan Pemuda Peduli Tanggamus meminta pihak berwenang, khususnya Polres Tanggamus dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, untuk segera mengambil langkah konkret.
“Kami meminta pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap realisasi pengelolaan belanja barang dan bansos T.A. 2024 dan 2025 di Kabupaten Tanggamus.
Persatuan Pemuda Peduli Tanggamus (P3T) akan melaksanakan kegiatan laporan yang digiring dengan Demokrasi pada hari Rabu 22 April 2026 di depan Kantor Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus dan Kajari Tanggamus, Hal ini penting untuk memastikan tidak adanya penyelewengan uang rakyat melalui praktik KKN,” tegas Candra Setiawan selaku Ketua Persatuan Pemuda Peduli Tanggamus pada Kamis (16/04/2026).
Pada saat dikonfirmasi via no watshap Nurul hakim memberikan jawaban “maaf pak baru pulang dan baru sampai rumah”, serta memberi tanggapan kewajiban pengembalian dana sebesar Rp. 4.837.600.000,00 tersebut se-Indonesia bukan selampung. pernyataan resmi mengenai tindak lanjut dari temuan BPK tersebut.
Masyarakat berharap pengawasan terhadap bantuan sosial dilakukan secara transparan agar tepat sasaran dan bebas dari kepentingan oknum tertentu.













