OJK Sebut Tahun Ini Fase Kritikal Bagi Industri Perasuransian, Dua Aturan Besar Wajib Tuntas

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono. (Dok. Ist)

Faktalampung.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para pelaku usaha bahwa tahun ini merupakan fase yang sangat menentukan bagi sektor asuransi nasional. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut tahun ini sebagai tahun yang cukup kritikal bagi industri perasuransian.

Hal ini dikarenakan adanya tenggat waktu pemenuhan dua regulasi besar yang semakin dekat. Pernyataan tersebut disampaikan Ogi saat menghadiri acara Grand Launching Grha AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) di Jakarta, Jumat.

“Tahun ini, tahun yang cukup kritikal bagi OJK dan juga bagi industri perasuransian. Ada dua regulasi besar yang pelaksanaannya harus dilakukan paling lambat akhir tahun 2026,” ujar Ogi Prastomiyono.

Kewajiban Modal Minimum

Regulasi pertama yang disoroti adalah kewajiban peningkatan modal ekuitas minimum. Sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2023, perusahaan asuransi wajib memenuhi ketentuan modal baru paling lambat 31 Desember 2026.

Rincian pemenuhan modal tersebut adalah Rp250 miliar untuk asuransi konvensional, Rp500 miliar untuk reasuransi konvensional, Rp100 miliar untuk asuransi syariah, dan Rp200 miliar untuk reasuransi syariah.

Ogi menambahkan, setelah tahap pertama selesai, industri akan menghadapi tahap kedua pada 31 Desember 2028. Pada tahap ini, Kelompok Perusahaan Perasuransian Ekuitas (KPPE) 1 wajib memiliki ekuitas minimum Rp500 miliar, sedangkan KPPE 2 minimum Rp1 triliun.

Spin-off Unit Syariah

Regulasi kedua yang menjadi fokus industri perasuransian adalah kewajiban pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS). Berdasarkan POJK 11/2023, proses ini juga wajib diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026.

“Kami sudah mendapatkan laporan dari masing-masing perusahaan yang memiliki UUS. Kurang lebih ada 28 atau 29 perusahaan asuransi yang UUS itu akan spin-off, akan menambah jumlah perusahaan asuransi syariah 29, (sehingga) nanti jumlahnya (total) kurang lebih 45 atau 46 perusahaan asuransi syariah,” ungkap Ogi.

Selain yang melakukan spin-off, Ogi mencatat ada sekitar 10 hingga 13 perusahaan yang memilih mengalihkan portofolio asuransi syariahnya kepada perusahaan lain yang lebih besar. Ia mewanti-wanti agar proses pengalihan ini berjalan mulus dan memastikan perlindungan pemegang polis tetap terjamin.

Program Penjaminan Polis

Selain dua isu di atas, OJK juga menyinggung amanat UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) terkait pembentukan program penjaminan polis. Meski undang-undang menetapkan target pada 2028, terdapat wacana percepatan ke tahun 2027 mengingat adanya agenda politik nasional di tahun berikutnya.

“Kita sudah mematangkan mengenai program penjaminan polis, bagaimana syarat-syarat peserta, berapa preminya, dan sebagainya. Itu nanti akan dibahas dalam waktu dekat,” ucapnya.

Ogi menegaskan pentingnya peran asosiasi dalam merumuskan skema yang ideal, termasuk mekanisme penyelesaian bagi perusahaan yang mengalami gagal bayar.

“Tentunya asosiasi menjadi partner dari OJK untuk mendapatkan masukan bagaimana program penjaminan polis itu bisa yang baik, termasuk dari program penjaminan polis adalah adanya resolusi bagi perusahaan asuransi yang insolvent (tidak mampu membayar utang-utangnya saat jatuh tempo),” pungkas Ogi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *