TANGGAMUS – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di MTSN 1 Kabupaten Tanggamus kini tengah berada di bawah radar pengawasan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi Untuk Demokrasi (LSM GRADASI) Provinsi Lampung secara terbuka menyuarakan kecurigaan adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) terkait anggaran tahun 2025 yang bernilai miliaran rupiah tersebut.
Dalam keterangan resminya pada Sabtu (09/05/2026), Ketua LSM GRADASI Lampung, Wahyu Hidayat, memaparkan bahwa berdasarkan rangkaian investigasi lapangan, timnya menemukan indikasi kuat terjadinya penggelembungan anggaran (mark-up) yang merugikan keuangan negara.
Wahyu menyoroti tiga aspek utama yang dinilai menjadi celah terjadinya penyimpangan di sekolah tersebut:
- Minimnya Akuntabilitas: Terdapat indikasi rendahnya profesionalisme dalam penggunaan anggaran serta buruknya pengadaan barang. Hal ini disinyalir terjadi akibat lemahnya kontrol internal yang memicu terjadinya kesenjangan antara realisasi fisik dan laporan keuangan.
- Ketidakpatuhan terhadap Regulasi: Pelaksanaan dana BOS di MTSN 1 Tanggamus diduga kuat menabrak Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 63 Tahun 2022 yang menjadi payung hukum pengelolaan dana BOSP 2025.
- Orientasi Keuntungan Pribadi: Pola penggunaan dana di lapangan menunjukkan kecenderungan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu di lingkungan sekolah secara tidak sah.
Wahyu Hidayat menegaskan bahwa Kepala Madrasah sebagai pemegang otoritas tertinggi di sekolah harus memikul tanggung jawab penuh atas ketidakteraturan ini. Ia menilai ada kesan “pembiaran” yang membuat oknum-oknum di sekolah merasa leluasa mengabaikan prosedur baku.
”Kami mendapati adanya selisih yang mencolok antara kegiatan di lapangan dengan alokasi anggaran yang dikucurkan. Kami mendesak instansi berwenang untuk segera turun tangan memeriksa temuan ini,” ujar Wahyu tegas.
LSM GRADASI berkomitmen untuk mengawal persoalan ini hingga ke jalur hukum jika diperlukan. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa anggaran pendidikan yang bersumber dari uang rakyat benar-benar terserap untuk kepentingan siswa, bukan justru menjadi ladang korupsi bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.













