Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Simulasi Serikat Masyarakat Lampung Anti Korupsi Lampung mengambil sikap tegas atas maraknya keluhan terkait praktik pemungutan yang meresahkan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung. Organisasi ini resmi melayangkan surat konfirmasi dan pemberitahuan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengumpulan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dinilai dipaksakan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Kemenag se-Provinsi Lampung.
Ketua Presidium Simulasi, Agung Irwansyah, dalam keterangannya kepada media, Kamis (5/3/2026), membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Lampung. Langkah ini diambil setelah pihaknya menerima banyak laporan dari para pegawai yang merasa keberatan dengan kebijakan sepihak tersebut.
“Hari ini kami secara resmi melayangkan surat konfirmasi dan pemberitahuan. Kami menerima informasi dari puluhan ASN dan P3K di berbagai kabupaten/kota se-Lampung yang mengeluhkan pemotongan atau kewajiban membayar ZIS sebesar Rp 100.000 per orang. Yang menjadi persoalan pokok adalah kewajiban ini diterapkan tanpa adanya musyawarah atau sosialisasi terlebih dahulu kepada para pegawai,” ujar Agung Irwansyah.
Agung menjelaskan, berdasarkan penelusuran awal pihaknya, kebijakan ini diduga bersifat instruktif dan memaksa. Padahal, semangat dari Zakat, Infak, dan Sedekah sejatinya adalah atas dasar kesadaran dan keikhlasan, bukan karena paksaan struktural.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Simulasi menilai, praktik ini tidak hanya cacat secara etika, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah regulasi yang berlaku di Indonesia. Dalam surat konfirmasinya, SERIKAT membeberkan beberapa landasan hukum yang menjadi dasar keberatan mereka:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Undang-undang ini mengatur bahwa pengelolaan zakat bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Prinsipnya adalah sukarela. Pasal 19 UU ini juga menegaskan bahwa pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dilakukan dengan izin dari BAZNAS, bukan berdasarkan instruksi sepihak dari pimpinan instansi yang bersifat wajib dan memaksa . Pemaksaan tanpa dasar hukum yang jelas bertentangan dengan semangat regulasi ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 jo. Peraturan BAZNAS No. 2 Tahun 2016
Aturan ini mengatur tentang pembentukan dan tata kerja Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Sekalipun UPZ dapat dibentuk di instansi pemerintah, tugasnya adalah memfasilitasi pegawai yang ingin menyalurkan zakatnya secara sukarela, bukan melakukan pungutan dengan besaran nominal yang ditetapkan secara sepihak dan wajib .
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Inilah poin krusial yang disoroti SERIKAT. Agung Irwansyah menegaskan bahwa tindakan meminta uang kepada bawahan secara paksa dengan dalih apa pun, tanpa prosedur yang sah, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan.
“Kami melihat ada unsur melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam praktik ini. Jika seorang pejabat atau atasan dengan kekuasaannya memaksa pegawai untuk membayar sejumlah uang, maka perbuatan tersebut masuk dalam jerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor,” tegas Agung .
Ancaman Pidana yang Mengintai
Berdasarkan analisis hukum Simulasi, para pelaku atau pengambil kebijakan yang mewajibkan pungutan Rp 100.000 ini terancam pidana berat. Dalam surat pemberitahuannya, Simulasi mencantumkan ancaman pidana sebagai bentuk peringatan dini.
Jeratan Pasal 12 Huruf e UU Tipikor
Pasal ini secara spesifik mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Ancaman pidana: Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar .
Jeratan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Jika unsur korupsi sulit dibuktikan, setidaknya ada unsur pemerasan dalam tindakan ini. Pasal 368 KUHP ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan .
Jeratan Pasal 423 KUHP (Pemerasan oleh Pejabat)
Khusus untuk pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang menyerahkan barang atau utang, ancaman hukumannya bisa mencapai 6 (enam) tahun penjara .
Tuntutan SIMULASI
Melalui surat konfirmasi yang dilayangkan, SERIKAT meminta klarifikasi resmi dari Kanwil Kemenag Provinsi Lampung paling lambat 7 hari setelah surat diterima. Jika tidak ada respons atau praktik pungutan tetap dilanjutkan, SIMULASI menyatakan tidak akan ragu untuk melaporkan temuan ini ke aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau kepada para pegawai yang merasa diperas untuk tidak takut melapor. Jangan biarkan praktik pungli ini mengatasnamakan agama. Hukum telah mengatur dengan jelas, dan kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkas Agung Irwansyah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kanwil Kemenag Provinsi Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait surat konfirmasi dari SIMULASI













