Gaji Buruh Proyek Mitra BBWS Digelapkan: Rp 90 Juta Raib, Siapa Bertanggung Jawab?

Fakta Lampung, Bandarlampung, 12 November 2025 — Dugaan penggelapan upah pekerja proyek infrastruktur kembali mencuat. Kali ini, dana senilai sekitar Rp 90 juta yang seharusnya menjadi hak puluhan buruh proyek irigasi di Lampung Timur, diduga dibawa kabur oleh seorang mandor. Peristiwa ini menyoroti lemahnya pengawasan dalam rantai kerja proyek yang didanai negara.

Pekerjaan Proyek Peningkatan Daerah Irigasi (D.I) Way Sekampung Sub D.I Raman Utara Tahap 2 di Kabupaten Lampung Timur kini diwarnai kesulitan finansial para pekerjanya. Proyek ini dilaksanakan oleh PT Basuki Rahmanta Putra, perusahaan rekanan yang ditunjuk oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

Seorang pria bernama Rian, yang bertindak sebagai mandor dalam pengerjaan saluran irigasi, khususnya pengecoran lantai dan dinding saluran, dilaporkan telah melarikan diri membawa uang pembayaran upah.

​Berdasarkan keterangan yang diterima tim media investigasi queennews.co.id total upah yang belum dibayarkan kepada para pekerja ditaksir mencapai angka Rp 90 juta.

Ditemukan adanya surat pembayaran berkop resmi PT Basuki Rahmanta Putra. Surat tersebut mencantumkan tanda tangan Project Manager, ElliaSulleng, S.T, dan mencatat pembayaran periode (c) sebesar Rp 20.514.576,00 diketahui oleh Site Manager Nipo Sakiono N, yang artinya masih sekitar Rp 90jt sisa yang belum diterima pekerja.

Dokumen ini menjadi krusial karena pihak kontraktor (PT Basuki Rahmanta Putra) melaporkan bahwa pembayaran telah diserahkan kepada mandor Rian. Namun, hingga berita ini diturunkan, dana tersebut tidak pernah sampai ke tangan para pekerja, menyebabkan mereka kesulitan ekonomi dan terputus dari informasi. Kontak resmi dari pihak PT tidak diketahui oleh para pekerja di lapangan.

​Menanggapi laporan dan kesulitan yang dialami para buruh, tim media berupaya menyampaikan pengaduan ini langsung kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) di Jl. Gatot Subroto No.57, Bandarlampung.

​Pelaporan dilakukan melalui saluran komunikasi WhatsApp kepada salah satu OP, Bapak Dwinanto S. Respon yang diterima menggiring balik pelapor ke unit layanan informasi.

​“Waalaikumsalam… Informasi lgsg saja ke Unit Layanan Informasi yg kemarin,” tulis Dwinanto S., yang kemudian menambahkan, “Bisa lgsg dtg ke balai.”

​Para pekerja dan pelapor memandang bahwa PT Basuki Rahmanta Putra adalah mitra yang ditunjuk BBWS, sehingga kesulitan yang menimpa pekerja di bawah naungan PT tersebut secara etika dan moral seharusnya menjadi tanggung jawab pengawasan BBWS selaku pemilik proyek. Respon yang terkesan lambat dan sekadar pengarahan administrasi ini dinilai kurang tanggap terhadap nasib pekerja.

​Saat ini, para pekerja yang menjadi korban penggelapan menanti tindakan nyata dari BBWS. Mereka mendesak agar BBWS segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini, baik dengan menekan PT rekanan atau mengambil alih mediasi.

​Korban penggelapan masih memberikan kesempatan kepada mandor Rian untuk menunjukkan itikad baiknya dan mengembalikan seluruh kerugian. Jika tidak ada respons, kasus ini dipastikan akan segera dibawa ke pihak berwajib untuk ditempuh jalur hukum. Penggelapan upah ini telah dikategorikan sebagai tindakan kriminal yang merugikan hajat hidup orang banyak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *