Temukan Dugaan Korupsi Rp 1,9 Miliar di Dinkes Lamsel, LSM KORSA Siap Lapor Kejati dan Gelar Aksi

Fakta Lampung, Bandarlampung – Koalisi Reformasi & Suara Anti Korupsi (KORSA) mengungkap dugaan penyelewengan anggaran pada sejumlah proyek rehabilitasi dan pengadaan barang di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2024 dengan total nilai mencapai Rp 1,9 miliar lebih.

Ketua Umum LSM KORSA, Wahyu Setiawan, memaparkan temuan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran yang melibatkan beberapa vendor. Berdasarkan data yang terkumpul, terdapat 15 paket pekerjaan dengan nilai ratusan juta hingga miliaran rupiah yang dinilai penuh indikasi kecurangan.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya penyelewengan anggaran dalam pelaksanaan proyek-proyek di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan. Yang paling mencurigakan adalah dominasi satu vendor dalam pengerjaan berbagai paket kegiatan,” tegas Wahyu kepada awak media Lampung Fakta, Kamis (13/11/2025).

Satu Vendor Monopoli Tujuh Paket Senilai Rp 353 Juta
Wahyu menjelaskan, CV. B’LEDUQ BAROQAH menguasai 7 paket pekerjaan dengan total nilai mencapai Rp 353.901.037,91. Ketujuh paket tersebut meliputi:

  • Rehabilitasi Pustu Bali Agung senilai Rp 198,3 juta
  • Belanja modal alat studio senilai Rp 11,4 juta
  • Belanja modal alat kedokteran senilai Rp 7,6 juta
  • Belanja modal alat pemadam kebakaran senilai Rp 8,8 juta
  • Belanja modal alat rumah tangga senilai Rp 9,8 juta
  • Belanja modal alat pendingin senilai Rp 99,7 juta
  • Belanja modal alat pengangkat senilai Rp 18 juta

“Bagaimana mungkin satu perusahaan bisa menangani beragam jenis pekerjaan, mulai dari rehabilitasi bangunan, pengadaan alat medis, hingga alat berat? Ini sangat tidak wajar dan mencurigakan,” ujar Wahyu.
Delapan Proyek Rehabilitasi Bernilai Hampir Identik.

Kejanggalan lain yang mencuat adalah nilai kontrak delapan proyek rehabilitasi Puskesmas Pembantu (Pustu) yang hampir seragam, berkisar antara Rp 197 juta hingga Rp 199 juta. Kedelapan proyek tersebut dikerjakan oleh vendor berbeda:

  • Pustu Gayam oleh CV. WAY PISANG (Rp 198,3 juta)
  • Pustu Rejo Agung oleh CV. JAYA NAWAWI (Rp 199,1 juta)
  • Pustu Tarahan oleh ARTHA JAYA KONSTRUKSI (Rp 199,6 juta)
  • Pustu Sukaratu oleh CV. INTAN KURNIA (Rp 199,3 juta)
  • Pustu Tajimalela oleh RADEN FATAH (Rp 199,4 juta)
  • Pustu Rawa Selapan oleh CV. HANIF MITRA LAMPUNG (Rp 199,6 juta)
  • Pustu Palembapang oleh CV. MAJU MAPAN (Rp 197,6 juta)
  • Pustu Munjuk Sampurna oleh CV. SADAWIRA JAYA SENTOSA (Rp 199,7 juta)

“Nilai kontrak yang nyaris seragam ini mengindikasikan adanya rekayasa tender. Seharusnya setiap proyek memiliki spesifikasi dan kebutuhan berbeda yang berpengaruh pada harga,” jelas Wahyu.
Akan Laporkan ke Kejati dan Gelar Aksi Unjuk Rasa.

KORSA mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proyek yang dikelola Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan. Wahyu meminta Inspektorat Daerah dan Kejaksaan untuk turun tangan menyelidiki dugaan penyelewengan ini.

Wahyu menegaskan, LSM KORSA akan melakukan pelaporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam waktu dekat. Selain itu, KORSA juga berencana menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk desakan agar kasus ini ditangani secara serius.

“Kami akan segera melaporkan temuan ini ke Kejati Lampung dan menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut penanganan serius terhadap dugaan korupsi ini. Kami akan terus memantau kasus ini hingga tuntas. Jika terbukti ada penyimpangan, kami pastikan pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Uang rakyat harus digunakan sebagaimana mestinya, bukan untuk memperkaya oknum tertentu,” tandas Wahyu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyelewengan anggaran tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *