Aturan Baru PROPER: Semua Industri Kini Wajib Kelola Sampah untuk Raih Peringkat Biru

Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH/BPLH Edward Nixon Pakpahan. (Dok. Ist)

Faktalampung.id, NASIONAL – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) merombak aturan main Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Pengelolaan sampah kini resmi menjadi salah satu komponen penilaian wajib bagi semua industri yang ingin mendapatkan peringkat PROPER.

Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri LH/Kepala BPLH Nomor 7 Tahun 2025. Peraturan ini diyakini akan memperketat standar lingkungan bagi seluruh perusahaan di Indonesia.

Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH/BPLH, Nixon Pakpahan, menjelaskan bahwa jika sebelumnya pengelolaan sampah hanya spesifik untuk sektor tertentu, kini aturan tersebut berlaku umum.

“Kalau dulu pengelolaan sampah hanya khusus untuk aktivitas kepelabuhanan, maka sekarang pengelolaan sampah itu diberlakukan penilaian kepada semua industri,” jelas Nixon Pakpahan dalam sosialisasi Permen LH/Kepala BPLH Nomor 7 Tahun 2025, yang diikuti daring dari Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Perubahan ini merupakan bagian dari penambahan kriteria untuk mendapatkan peringkat PROPER Biru.

Nixon melanjutkan, tidak hanya pengelolaan sampah, ada dua syarat wajib lain yang ditambahkan untuk penilaian PROPER KLH kategori Biru.

“Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) kini juga menjadi syarat yang perlu ditaati oleh semua industri yang mengikuti penilaian PROPER,” katanya.

Selain itu, kriteria penilaian untuk mendapatkan setidaknya PROPER Biru adalah “melakukan kegiatan audit lingkungan bagi industri yang wajib melakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Nixon merangkum perbedaan utama antara peraturan lama dan peraturan baru ini.

“Kalau ditanya apa yang berbeda, dalam hal ini penambahan, dari Permen sebelumnya dengan Permen LH Nomor 7 tahun 2025 secara garis besar intensitas pemeriksaan dokumen lingkungan, bahan berbahaya dan beracun, kemudian persampahan, dan terakhir audit lingkungan untuk yang Biru,” jelasnya.

Peraturan baru ini juga menambah syarat bagi perusahaan yang ingin meraih peringkat lebih tinggi (Hijau dan Emas).

Untuk mendapatkan PROPER Hijau, selain penanganan dan pengurangan limbah/sampah, perusahaan juga perlu membuktikan adanya program pemberdayaan masyarakat dan program tanggap kebencanaan.

“Kemudian khusus untuk perusahaan sawit wajib menjadi anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI),” tambah Nixon.

Sementara itu, untuk mendapatkan PROPER Emas (peringkat tertinggi), perusahaan diwajibkan melakukan inovasi sosial.

“Perusahaan perlu melakukan inovasi sosial seperti Taman Asuh Sayang Anak (Tamasya) milik Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga/BKKBN) serta Social Return on Investment (SROI). Selain juga menerapkan nilai ekonomi karbon.”

Pengetatan dalam penilaian PROPER KLH ini menunjukkan komitmen KLH untuk mendorong semua sektor industri agar lebih bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah, limbah B3, dan dampak sosial di lingkungan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *