Kemenkum RI Tegaskan Modernisasi Digital untuk Transparansi Pengelolaan Royalti Musik

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum RI Hermansyah Siregar (tengah). (Dok. Ist)

Faktalampung.id, NASIONAL – Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menegaskan modernisasi sistem penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian royalti musik, guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi para pemilik hak.

Dalam rapat pleno distribusi royalti, di Jakarta, Selasa (3/3), Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar mengatakan transparansi pengelolaan royalti musik saja tidak cukup, sehingga harus ada modernisasi berbasis digital.

“Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang pembangunan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) saat ini masih berlangsung dan ditargetkan segera tuntas sebagai bagian dari penguatan ekosistem royalti nasional,” ujar Hermansyah, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Dia menyebutkan pemerintah telah membuat Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksanaan atas PP 56/2021 yang mengatur tata kelola, penarikan, dan pendistribusian royalti hak cipta lagu/musik secara lebih transparan.

Peraturan tersebut mewajibkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) memasukkan data ke PDLM dan memperluas cakupan royalti ke layanan digital. Sesuai ketentuan PP 56/2021, kata dia, setiap pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik wajib tergabung dalam LMK untuk dapat melakukan klaim royalti.

“Tanpa keanggotaan tersebut, royalti yang dihasilkan dari pemanfaatan karya tidak dapat didistribusikan secara langsung,” ujar Ahmad.

Melalui langkah modernisasi sistem, konsolidasi kelembagaan, serta penguatan kepatuhan, dia menuturkan pemerintah dan LMKN menegaskan komitmen untuk melindungi hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait.

Dengan begitu, para musisi dan pemegang hak diimbau untuk secara aktif memeriksa potensi royalti belum diklaim melalui akun resmi LMKN di lmkn.id, memastikan karya telah tercatat, serta bergabung dengan LMK agar hak ekonominya terlindungi dan terdistribusi secara optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *