Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tutup 20 Tambang Ilegal

Fakta Lampung, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menertibkan 20 aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI). Mulai dari tambang pasir, batu bara, andesit hingga emas.

Kabid Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari mengatakan, 20 tambang yang ditutup berasal dari pengaduan masyarakat sepanjang Januari hingga November 2025.

Sebelum dilakukan penutupan, ungkap Yulia, pihaknya melakukan pengecekan di lapangan bersama instansi terkait. Termasuk menyertakan Tim Ditreskrimsus Polda Lampung dan Denpom II/3 Lampung. Tambang-tambang ilegal yang ditutup diberi tanda berupa pemasangan papan penyegelan dan pemberitahuan disetiap titik pengerukan.

Terkait tambang-tambang ilegal yang belum ditutup, kata Yulia mengatakan masih dalam proses pendataan dan akan segera ditindaklanjuti.

“Karena keterbatasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), sehingga memerlukan waktu bertahap untuk turun ke lokasi tambang tersebut,” jelas Yulia, Sabtu (15/11/2025)

Yulia melanjutkan, ada dua temuan dan aduan yang tidak berakhir dengan penutupan. Pertama, pertambangan Feldspar PT Artha Kencana Mining,  PT Buana Natura Lestari, PT Guna Tambang Lestari, PT  Karya Tulus Bakti Bersama dan PT Multi Sarana Feldspar di Kampung Payung Makmur, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah. Aktifitas lalu lalang kendaraan tambang diduga menyebabkan banyak debu di kawasan. Sehingga menggangu kesehatan masyarakat.

Pada, 25 Juni 2025, Tim DLH Provinsi Lampung bertemu dengan perwakilan perusahaan. Hasilnya, Bupati Lampung Tengah, perwakilan perusahaan dan perwakilan Warga Kampung  Payung Makmur telah membuat kesepakatan yang intinya meminta perusahaan untuk berpartisipasi memperbaiki jalan yang dilalui secara bertahap sesuai kemampuan perusahaan dan mengurangi laju kendaraan pengangkut batuan.

Kedua, pembangunan perumahan Subsidi Griya Cemerlang 1 Tahap 3 oleh PT Cemerlang Jaya Raya di Bukit Langgar Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.  PT Cemerlang Jaya Raya  tidak dapat menunjukkan dokumen lingkungan SPPL.

Mengingat pembinaan usaha dan/atau kegiatan merupakan kewenangan Kabupaten Lampung Selatan, maka tindak lanjut dari hasil verifikasi pengaduan adalah menyampaikan surat Kepala DLH Provinsi Lampung kepada DLH Kabupaten Lampung Selatan untuk memberikan Pembinaan kepada PT. Cemerlang Jaya Raya dan Yayasan Syarifudin Umar Direza  agar segera mengurus NIB dan SPPL ke Dinas Penemanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung.

Sebelumnya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, langkah tegas menutup aktivitas 20 tambang ilegal dilakukan setelah banyak laporan masyarakat mengenai dampak aktivitas tambang ilegal terhadap infrastruktur, terutama kerusakan jalan.

“Laporan dari Kepala DLH menyebutkan banyak tambang ilegal yang mempercepat kerusakan jalan. Karena itu, segera kita tertibkan,” kata Mirza, Kamis (13/11/2025)

Meski bersikap tegas, namun Gubernur Mirza menjelaskan, pemprov tidak ingin kebijakan penertiban itu mematikan usaha rakyat. Menurutnya, banyak tambang dikelola oleh masyarakat lokal yang justru bisa menjadi potensi ekonomi daerah.

“Kita ingin semua tertib, tapi juga tidak ingin mematikan usaha rakyat. Kalau diatur dengan baik, tambang rakyat bisa memberi kontribusi bagi PAD,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *