Pesisir Barat, Fakta Lampung.id – Rehab Poskesdes di Pekon Mon Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), selain diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB), juga terkesan jadi lahan empuk bagi pihak Kontraktor untuk melakukan praktik Korupsi.
Bagaimana tidak, rehab yang menelan anggaran hampir setengah milyar rupiah yang di kucurkan melalui APBD Pesibar tahun 2025 itu, tidak sebanding dengan fakta yang terealisasi dilapangan. Kamis (6/11/2025).
Hasil pantauan langsung serta keterangan yang di dapat dari kepala tukang dilapangan, pihak rekanan diduga senghaja menyuruh para perkerja agar tidak mengganti kayu bagian atas gedung. “Kami hanya pekerja sebagai buruh harian pak”, kata pak Wiji, yang mengaku sebagai kepala tukang.
Disinggung, mengapa kayu bagian atas gedung tidak ada yang diganti, Wiji mengaku hanya mendapat perintah dari bosnya untuk mengganti kusen, daun jendela, pintu, plafon, memasang granit serta di lakukan pengecetan ulang. Sementara untuk bagian atas, hanya atapnya saja yang diganti.
Sedangkan untuk material kayunya baik untuk atap maupun kayu tempat plafon, semuanya masih utuh memakai kayu yang lama.
“Kalau material kayu untuk atap serta kayu untuk plafon, 95% lebih masih memakai kayu yang lama. Saat ini, pekerjaan ini sudah masuk 50%,” jelas wiji.
Tak hanya itu, selain nilai anggaran yang pantastis dan menjadi polemik di publik, pihak kontraktor pun tidak transparan dalam penggunaan anggaran. Serta mengangkangi peraturan perundang-undangan terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dengan kata lain, pekerjaan tersebut tanpa ada papan pengumuman alias proyek siluman.
Patut di duga pihak kontraktor dengan sengaja enggan memasang papan informasi tersebut. Agar nilai anggaran proyeknya tidak diketahui oleh masyarakat Pesisir Barat.
Padahal menurut Undang Undang KIP, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.
Hingga berita ini di terbitkan, pihak kontraktor belum bisa di konfirmasi. (Budi Irawan)













