JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Setelah diluncurkan galangan PT Daya Radar Utama (DRU) pada 18 September 2024, kapal perang jenis Offshore Patrol Vessel (OPV) 90M KRI Raja Haji Fisabilillah 391, peranan Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI) dikabarkan telah memasuki tahap SAT (Sea Acceptance Test).
SAT adalah serangkaian uji performa yang dilakukan di perairan terbuka untuk memverifikasi kelayakan berlayar, kemampuan manuver, kinerja mesin, serta keandalan sistem peralatan dan keamanan kapal.
Dengan melautnya KRI Raja Haji Fisabilillah 391, mempertegas desain OPV 90 yang mirip fregat RE Martadinata class (SIGMA 10514), yang oleh netizen kemudian disebut desain OPV ini sebagai “Baby SIGMA.”
Dalam uji coba, nampak KRI Raja Haji Fisabilillah 391 telah dipasangi meriam utama haluan. Meski belum nampak jelas, dugaan meriam pada OPV rasa korvet ini adalah OTO Melara 76 mm Super Rapid Gun.
Dari rekaan pada gambar, OPV PT DRU dilengkapi kanon reaksi cepat Rheinmetall Millennium Gun kaliber 35 mm yang disematkan di atas hanggar. Kemudian di bagian deck tengah, terdapat 2×4 peluncur rudal anti kapal Atmaca.
Namun dari informasi yang berhasil didapatkan redaksi, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, sebagai pemesan kapal OPV tersebut.
Kemhan RI harus memastikan secara detail tentang kesesuain spesifikasi kapal yang nanti diserahkan, dengan kontrak yang telah disepakati.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang didapat redaksi, diduga terdapat perbedaan antara isi kontrak dan pelaksanaannya. Di antaranya adalah mengenai mesin, peralat dan perlengkapan persenjataan yang digunakan.
Sementara itu, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dua tahun lalu juga sudah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi pembangunan Kapal OPV tersebut. Pasalnya, pembangunan kapal yang mestinya selesai pada 2023 ini ada indikasi akan bermasalah.
Menurut Bonyamin, pengawasan yang ketat pembangunan kapal OPV oleh penegak hukum seperti KPK dibutuhkan untuk mencegah terjadinya dugaan korupsi, sehingga proyek tersebut bisa berjalan dengan baik.
“Ya kalau saya melihat soal proyek pengadaan dua kapal Offshore Patrol Vessel (OPV) tahun 2020 di Kementerian Pertahanan, ya KPK harus ikut mengawasi jalannya proyek itu, untuk mencegah terjadinya korupsi,” kata Boyamin kepada awak media, Senin (10/4/2023).
Desakan senada juga disampaikan Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, yang meminta KPK untuk ikut mengawasi proyek pengadaan dua kapal OPV tahun 2020 di Kementerian Pertahanan.
Uchok menilai pengawasan tersebut diperlukan guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pada proyek bernilai lebih dari dua triliun itu.
Komentar serupa juga disampaikan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Wibowo. Sejak dua tahun Ialu dia sudah mengkhawatirkan pembuatan kapal OPV ini akan mangkrak.
“Saya khawatir proyek Kapal OPV akan mangkrak. Apa lagi progres kinerja yang ditunjukan cukup mendukung kekhawatiran saya tersebut,” ungkap Hari, Jumat (12/5/2023).
Sementara itu, berdasarkan kontrak kapal OPV dengan nomor kontrak TRAK/55/PDN/IV/2020/AL tertanggal 30 April 2020, proses pembuatan kapal bernilai Rp1.085.090.000.000 ini diduga sudah masuk kategori terlambat dalam penyelesainnya dan penyerahannya.
Begitu pula dengan pembangunan kapal OPV dengan kode Hull kapal OPV dengan nomor kontrak TRAK/55/PDN/IV/2020/AL tertanggal 30 April 2020 bernilai Rp1.085.090.000.000.
Selain itu, sampai saat ini, kedua kapal OPV tersebut masih diklaim dibangun oleh PT DRU. Padahal sejak tahun 2023, PT DRU sendiri sudah tidak ada, karena sudah diambil alih oleh PT Naohtu Shipyard.[zul]













