NASIONAL – Tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal di Kota Makassar. Empat orang pelaku diamankan, salah satunya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di sebuah Puskesmas.
“Ada empat orang terduga pelaku diamankan, inisial SH, ZR (laki-laki), serta RC dan FK (perempuan). SH diketahui adalah ASN di salah satu Puskesmas di Kota Makassar,” ujar Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, Senin (26/5).
Menurut Benny, praktik aborsi dilakukan dengan cara yang tidak sesuai prosedur. Para pelaku menjalankan aksinya dengan mendatangi pasien secara langsung, bahkan di hotel. Setelah mendapat konfirmasi dari jaringan, proses aborsi ilegal dilakukan di lokasi yang telah disepakati.
“Dari hasil interogasi kami, dia (SH) setiap satu kali melakukan praktik ini menerima bayaran sekitar Rp2,5 juta sampai dengan Rp5 juta rupiah,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Resmob langsung menuju salah satu hotel di Jalan Urip Sumoharjo dan mengamankan pelaku utama, SH (44). Penangkapan dilakukan pada Minggu (25/5).
Setelah menangkap SH, polisi juga mengamankan tiga pelaku lainnya: ZR yang berprofesi sebagai pengawas bangunan, RC yang tidak memiliki pekerjaan tetap, dan FK, seorang mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi negeri di Makassar.
Dari pemeriksaan, RC mengaku telah memperkenalkan SH kepada ZR dan FK. Mereka sepakat melakukan aborsi pada Selasa, 20 Mei 2025 di salah satu hotel di Jalan Letjen Hertasning, Makassar.
Sementara itu, ZR yang diketahui merupakan pacar FK, mengaku telah menggugurkan janin tersebut dan menguburkannya di belakang rumahnya di Jalan Talamate II, Makassar.
SH sendiri mengaku telah menjalankan praktik aborsi ilegal ini sejak tahun 2015. Dalam pelaksanaannya, SH menggunakan obat-obatan tertentu yang berfungsi sebagai penggugur kandungan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan SH antara lain tujuh ponsel Android, dua alat tes kehamilan, tiga obat penggugur kandungan, satu sarung, dan satu pakaian yang digunakan saat praktik.