Kejagung Periksa 55 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Mantan Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (21/5/2025). (Ist)

NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 55 orang saksi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa dari total saksi tersebut, 46 orang sudah lebih dulu diperiksa, sementara sembilan saksi lainnya baru diperiksa hari ini. Dari sembilan saksi tersebut, tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemudian juga beberapa saat yang lalu penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang ahli,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5).

Ia menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bukti yang cukup kuat untuk menduga adanya tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit dari sejumlah bank pemerintah kepada PT Sritex. Nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 mencapai Rp3,6 triliun.

Tiga tersangka yang telah ditetapkan adalah DS (Dicky Syahbandinata), selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada tahun 2020; Zainuddin Mappa (ZM), Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020; serta Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022.

Adapun enam saksi lainnya yang turut diperiksa hari ini yaitu ERN dari Kantor Akuntan Publik, RFL dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, serta NTP, RNL, UK, dan ADM dari PT BJB.

“Ini kan baru ditetapkan tersangka. Ya nanti pasti akan kita buka seluas-luasnya,” tegas Qohar.

Berdasarkan hasil penyidikan, akibat tindakan melawan hukum tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan mencapai Rp692,9 miliar dari total kredit yang belum dibayar sebesar Rp3,58 triliun.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *