FAKTA GRUP – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih belum menetapkan kapan harga tiket pesawat bisa turun. Hal ini menunggu hasil kajian lintas kementerian terkait
“Kemenhub masih menunggu hasil rekomendasi Tim Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat,” ujar Juru Bicara Kemenhub, Elba Damhuri dalam keterangannya dikutip pada Sabtu 16 November 2024.
“Jika rekomendasinya sudah keluar, Kemenhub akan menyampaikan informasi itu kepada publik secara transparan. Begitupun perihal kapan penurunan harga tiket itu bisa dilakukan,” sambungnya.
Elba menerangkan, Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat terdiri dari Kemenko Perekonomian, Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, terus mengkaji rencana penurunan harga tiket pesawat secara komprehensif.
Harapannya, kajian tersebut dapat menyelaraskan semua kebijakan untuk menghasilkan rekomendasi dan usulan langkah yang perlu diambil. Elba menyebut Kemenhub telah memberikan sejumlah masukan sebagai pertimbangan, untuk mengupayakan tarif terjangkau bagi masyarakat. Pada saat yang sama menjaga kelangsungan industri penerbangan.
Selain melakukan kajian bersama Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat, Kemenhub juga intensif dan konsisten melakukan upaya untuk menstabilkan harga tiket pesawat. Salah satunya berdiskusi intensif dengan pihak maskapai.
“Maskapai penerbangan diharapkan dapat melakukan upaya efisiensi dan inovasi untuk mengelola harga tiket pesawat lebih terjangkau,” ucapnya.
Sebagai informasi, tiket pesawat yang dibayarkan masyarakat terdiri dari komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, serta biaya tuslah/tambahan (surcharge). Untuk itu, dalam menurunkan harga tiket pesawat perlu keterlibatan berbagai pihak lintas sektor.
“Kemenhub selalu berupaya mendengarkan aspirasi masyarakat. Saat ini pemerintah terus bekerja untuk menurunkan harga tiket pesawat menjadi lebih murah, mengingat harga tiket tidak semata-mata melibatkan Kemenhub,” tukasnya.