Tiga Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap Kejagung

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung

FAKTA GRUP – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan ketiga hakim berinisial ED, HH, dan M sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M. Dan 1 orang pengacara atas nama LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang adanya tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi,” jelas Abdul Qohar kepada wartawan, Rabu 23 Oktober 2024.

Selain ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur berinisial LR sebagai tersangka. LR sendiri ditangkap di Jakarta.

“Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya, sedangkan untuk pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melampirkan rekomendasi Komisi Yudisial (KY) dalam memori kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera.

KY sendiri mengusulkan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian terhadap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.

“Kami sudah sampaikan ke JPU di Kejari Surabaya untuk berkoordinasi dengan pengadilan soal rekomendasi itu, agar dapat diajukan sebagai tambahan memori kasasi,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Selasa 27 Agustus 2024.

Lebih lanjut Harli mengungkapkan, penambahan berkas dalam memori kasasi bisa dilakukan. Sebab, menurut Harli, berkas perkara belum diperiksa oleh MA.

“Jika masih memungkinkan soal waktu penyerahan berkas perkara ke MA (karena perkaranya belum diperiksa). Jadi Kejari Surabaya sedang berkoordinasi dengan PN Surabaya,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *