FAKTA GRUP – Polda Metro Jaya mengamankan dua pengedar narkotika jenis ganja di Jalan Masjid III, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur. Dari pengungkapan ini, polisi menyita 41 kilogram ganja.
Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bariu Bawana mengatakan kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MAJ (26) dan DRF (24). Mereka diamankan pada Jumat 20 September 2024 sekira pukul 23.00 WIB.
Menurut Bariu, kasus ini terungkap setelah tim Unit 3 Subdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkoba. Polisi pun melakukan penyelidikan di lokasi.
“Dari hasil penyelidikan tersebut anggota Unit 3 Subdit 1 mengamankan MAJ dan DRF. Perannya adalah sebagai pengedar. Mereka mengaku mendapatkan ganja dari inisial J,” ujar Bariu Bawana dalam keterangannya, Sabtu 21 September 2024.
Lebih lanjut Bariu menjelaskan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut. Alhasil, petugas menemukan sebanyak 41 paket ganja seberat 41 kilogram ganja.
“Ditemukan barang bukti 41 paket besar berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 41 kilogram, 2 paket kecil berisi ganja, kertas nasi berwarna coklat, dua buah handphone beserta SIM Card di TKP,” tuturnya.
Dari interogasi dan keterangan terduga mendapatkan narkotika dari J dan terduga beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba PMJ,” tukasnya.