Gelar Penyuluhan Hukum Posbakum, LAKAR Dorong Terwujudnya Desa Sadar Hukum di Lampung

LAKAR menggelar kegiatan penyuluhan hukum terkait layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi perangkat desa dan kelurahan di wilayah Kecamatan Kedaton dan Tanjung Senang, Lampung/Dok. Ist.

FAKTALAMPUNG.ID – Lembaga Advokasi Rakyat (LAKAR) menggelar kegiatan penyuluhan hukum terkait layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi perangkat desa dan kelurahan di wilayah Kecamatan Kedaton dan Tanjung Senang, Lampung.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendorong terwujudnya program Desa Sadar Hukum, sekaligus meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur LAKAR, Dr. Nitaria Angkasa, yang juga bertindak sebagai narasumber utama dalam kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa penyuluhan hukum ini sejalan dengan implementasi Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2026 mengenai pembinaan masyarakat sadar hukum.

“Program ini merupakan bagian dari pembinaan menuju terwujudnya desa sadar hukum. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, serta memiliki kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum,” ujar Nitaria Angkasa, Jumat.

Mengusung tema “Mewujudkan Desa Sadar Hukum Melalui Posbakum Desa”, kegiatan tersebut menitikberatkan pada penguatan peran paralegal Posbakum di tingkat desa maupun kelurahan. Kehadiran Posbakum dinilai penting sebagai sarana untuk mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum.

Menurut Nitaria, keberadaan Posbakum di desa menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperluas layanan hukum hingga ke tingkat paling bawah. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh pendampingan serta informasi hukum secara lebih mudah dan cepat.

Dalam kegiatan tersebut, LAKAR juga menghadirkan perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang turut memberikan edukasi kepada peserta mengenai berbagai persoalan hukum yang sering dihadapi masyarakat.

“Kami memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara, pentingnya tertib administrasi, penyelesaian sengketa secara damai, serta akses bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nitaria menegaskan bahwa predikat Desa Sadar Hukum tidak hanya sekadar penghargaan atau simbol administratif. Menurutnya, predikat tersebut harus diwujudkan melalui komitmen bersama seluruh elemen masyarakat untuk membangun budaya hukum yang kuat dan berkelanjutan.

Dengan meningkatnya literasi hukum di tingkat desa, diharapkan perangkat desa dan masyarakat mampu mencegah terjadinya pelanggaran hukum sejak dini. Selain itu, berbagai persoalan yang muncul di lingkungan masyarakat dapat diselesaikan secara bijaksana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Program ini juga sejalan dengan berbagai agenda pembinaan Desa Sadar Hukum yang selama ini dijalankan oleh Kementerian Hukum di berbagai daerah.

“Kami berharap pemahaman yang diberikan melalui kegiatan ini dapat diterapkan dengan baik. Harapannya, perangkat desa maupun masyarakat semakin sadar hukum sehingga dapat menghindari berbagai bentuk pelanggaran yang merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitar,” pungkas Nitaria.[dam]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *