DUGAAN RED FLAG KEUANGAN BANK LAMPUNG : LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA SIAP GELAR AKSI DEMONSTRASI 4 JUNI 2026

LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD Provinsi Lampung menyatakan keprihatinan serius atas hasil kajian investigatif terhadap kondisi keuangan dan tata kelola Bank Lampung yang menunjukkan sejumlah indikator red flag yang patut menjadi perhatian publik, regulator, dan aparat penegak hukum.

Berdasarkan kajian investigatif yang disusun LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Provinsi Lampung, ditemukan sejumlah indikator yang mengarah pada potensi tekanan kualitas aset, risiko likuiditas, hingga dugaan lemahnya tata kelola perusahaan.

Menurut Faqih Fakhrozi S. Pd,. Sekertaris Jendral LSM Trinusa DPD Provinsi Lampung dalam kajian tersebut disebutkan bahwa:

  • laba bank mengalami penurunan,
  • CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai) meningkat signifikan,
  • cash flow operasi negatif,
  • serta terjadi tekanan pada kualitas kredit dan likuiditas bank.

Analisis rasio kesehatan bank menunjukkan Return On Asset (ROA) berada di kisaran ±0,98 persen, yang dinilai menunjukkan profitabilitas mulai melemah dan efisiensi menurun.

Selain itu, Faqih juga menyoroti kenaikan beban barang dan jasa dari Rp81,13 miliar pada tahun 2023 menjadi Rp95,22 miliar pada tahun 2024 atau naik sekitar Rp14,09 miliar. Kajian investigatif menyebut pos tersebut merupakan area rawan dalam audit investigatif karena berpotensi terkait:

  • markup,
  • pengadaan fiktif,
  • vendor afiliasi,
  • pemborosan,
  • dan benturan kepentingan.

Tidak hanya itu, terjadi pula lonjakan beban non-operasional sebesar 142 persen dari Rp4,81 miliar menjadi Rp11,66 miliar. Dalam kajian disebutkan area ini rawan terhadap:

  • pengeluaran tidak wajar,
  • koreksi internal,
  • transaksi di luar bisnis inti,
  • hingga potensi penyimpangan lainnya.

LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung juga mencatat adanya penurunan deposito sekitar Rp302 miliar dan kenaikan dana antar bank menjadi Rp1,109 triliun yang dinilai dapat mengindikasikan tekanan likuiditas dan ketergantungan pendanaan eksternal.

Kajian tersebut turut menyoroti potensi risiko transaksi pihak berelasi yang rawan conflict of interest, vendor afiliasi, perlakuan khusus, serta abuse of power.

Dalam aspek tata kelola, ditemukan adanya dinamika perubahan direksi serta beberapa RUPS luar biasa yang dinilai dapat menjadi indikator konflik internal, tekanan politik, dan intervensi kepentingan non-bisnis terhadap bank daerah.

Atas dasar tersebut, LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung sebelumnya telah menyampaikan surat permintaan klarifikasi dan desakan pemeriksaan kepada pihak terkait, termasuk regulator dan institusi pengawasan.

Namun apabila hingga tanggal 4 Juni 2026 tidak terdapat jawaban resmi, klarifikasi terbuka, maupun langkah konkret dari pihak terkait, maka LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk kontrol sosial dan penyampaian aspirasi publik secara terbuka dan konstitusional.

Aksi tersebut direncanakan akan membawa sejumlah tuntutan:

1. Mendesak audit investigatif menyeluruh terhadap Bank Lampung;
2. Mendesak pemeriksaan transaksi kredit inti dan transaksi pihak berelasi
3. Mendesak keterbukaan publik terhadap kondisi kesehatan bank daerah;
4. Mendesak aparat penegak hukum melakukan pengumpulan bahan dan keterangan;
5. Menolak segala bentuk intervensi politik dan penyalahgunaan kewenangan di tubuh BUMD.

LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menciptakan kegaduhan, melainkan bagian dari tanggung jawab moral masyarakat sipil dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap dana publik.

Sebagaimana tercantum dalam kesimpulan strategis kajian investigatif, temuan-temuan tersebut dinilai berpotensi mempengaruhi:

  • stabilitas bank daerah,
  • dana masyarakat,
  • kontribusi PAD,
  • serta kepercayaan publik.

LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung menegaskan akan terus mengawal:

  • transparansi,
  • akuntabilitas,
  • dan tata kelola yang bersih serta profesional di Provinsi Lampung.

“Diam terhadap dugaan penyimpangan adalah pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat.”

LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD LAMPUNG

Bersatu • Mengawal • Membela Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *