Kebijakan Koperasi Merah Putih Picu Polemik Tata Kelola Desa

Prof Djohermansyah Djohar/Dok. Ist.

FAKTANASIONAL.NET –  pemerintah yang menetapkan 58,03 persen Dana Desa tahun 2026 wajib dialokasikan untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memunculkan polemik dalam perspektif tata kelola pemerintahan desa.

Kebijakan ini dinilai berpotensi memengaruhi prinsip otonomi asli desa yang selama ini menjadi fondasi desentralisasi di Indonesia.

Secara normatif, pemerintah menyampaikan bahwa alokasi besar tersebut ditujukan untuk memperkuat ekonomi desa sekaligus menciptakan hingga dua juta lapangan kerja melalui pembentukan koperasi di sekitar 80 ribu desa.

Namun, sejumlah kalangan menilai kebijakan ini menyisakan persoalan serius, terutama terkait fleksibilitas fiskal dan kemandirian desa dalam menentukan prioritas pembangunan.

Guru Besar IPDN, Djohermansyah Djohan, menegaskan bahwa Dana Desa pada dasarnya merupakan subsidi fiskal dari pemerintah pusat dalam kerangka pengakuan terhadap hak asal-usul desa. Desa, menurutnya, telah memiliki otonomi asli bahkan sebelum negara modern Indonesia berdiri.

“Dana Desa adalah bentuk dukungan negara untuk memperkuat kapasitas desa, bukan instrumen untuk membatasi ruang geraknya,” ujarnya dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta (23/2/2026).

Ruang Fiskal Desa Menyempit

Sebelum kebijakan ini diberlakukan, desa relatif memiliki keleluasaan dalam menentukan penggunaan Dana Desa. Anggaran tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan desa, jembatan, saluran irigasi, pasar desa, hingga program sosial kemasyarakatan.

Namun dengan kebijakan baru, lebih dari separuh anggaran langsung dialokasikan untuk pembentukan dan pembangunan fisik Koperasi Merah Putih.

Dalam praktiknya, pemotongan anggaran dapat mencapai Rp700–900 juta per desa. Artinya, desa hanya menyisakan sekitar Rp200–300 juta untuk kebutuhan pembangunan lainnya.

“Kalau dana tinggal segitu, mau bangun apa? Jalan desa tidak bisa, jembatan tidak bisa, irigasi terbatas. Gerak pembangunan otomatis melambat,” ujarnya.

Kondisi ini dinilai berpotensi memperlambat pembangunan berbasis kebutuhan lokal. Infrastruktur dasar yang langsung dirasakan masyarakat bisa terhambat karena keterbatasan anggaran.

Menurut Djohermansyah, kebijakan tersebut mencerminkan kecenderungan sentralisasi dalam pengelolaan fiskal desa. Desa tidak lagi sepenuhnya menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan lokal, melainkan menjalankan kebijakan yang ditetapkan dari pusat.

Target Ambisius dan Tantangan Realitas

Pemerintah menargetkan koperasi di ribuan desa mampu menjadi motor penggerak ekonomi, mulai dari menampung hasil pertanian, mendistribusikan kebutuhan pokok, hingga mengembangkan model ritel modern.

Secara teori, koperasi memang dapat menjadi instrumen ekonomi kerakyatan yang efektif. Namun implementasi di lapangan memerlukan kesiapan struktural dan sumber daya manusia yang memadai.

Pembangunan fisik gedung koperasi mungkin dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Akan tetapi, membangun manajemen koperasi yang profesional dan berkelanjutan membutuhkan proses panjang.

Koperasi tidak hanya soal bangunan atau fasilitas. Ia memerlukan pengurus yang memiliki kompetensi manajerial, integritas, dan pemahaman bisnis yang kuat. Tanpa kesiapan tersebut, koperasi berisiko menjadi proyek administratif tanpa dampak ekonomi nyata.

Risiko Intervensi dan Kompetensi

Kesiapan sumber daya manusia desa di Indonesia sangat beragam. Tidak semua desa memiliki pengalaman dalam mengelola koperasi berskala besar.

Selain itu, muncul kekhawatiran bahwa struktur pengurus koperasi dapat diisi oleh pihak yang tidak memiliki kapasitas memadai, bahkan berpotensi terseret kepentingan politik.

Jika kebijakan diterapkan secara serentak dan top-down tanpa memperhatikan kesiapan lokal, maka tujuan ekonomi yang diharapkan justru dapat melenceng.

Koperasi seharusnya tumbuh dari inisiatif masyarakat secara bottom-up, sementara pemerintah berperan sebagai fasilitator dan penguat kapasitas.

Dilema Pembangunan Desa

Kebijakan ini menempatkan desa pada posisi dilematis. Di satu sisi, terdapat harapan bahwa koperasi dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang. Di sisi lain, kebutuhan pembangunan infrastruktur dasar yang bersifat mendesak bisa tertunda.

Jika koperasi belum berjalan optimal sementara proyek infrastruktur terhambat, desa berpotensi mengalami fase transisi yang berat. Dampaknya tidak hanya pada kinerja ekonomi, tetapi juga pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Rekomendasi Bertahap dan Terukur

Sebagai solusi, Djohermansyah menyarankan pendekatan bertahap dan berbasis potensi lokal.

Tahap pertama dapat dimulai dari desa yang telah memiliki koperasi aktif dan potensi ekonomi kuat sebagai proyek percontohan. Jumlahnya tidak perlu langsung puluhan ribu desa.

Tahap berikutnya difokuskan pada penguatan kapasitas desa yang memiliki koperasi tetapi belum berkembang optimal.

Sementara desa yang belum memiliki tradisi berkoperasi dapat diberikan waktu lebih panjang, sekitar empat hingga lima tahun, untuk mempersiapkan diri.

Pendekatan bertahap dinilai lebih realistis dibandingkan penerapan serentak dalam satu periode pemerintahan.

Menjaga Otonomi dalam Transformasi Ekonomi

Transformasi ekonomi desa merupakan agenda strategis yang penting. Namun kebijakan publik yang menyentuh puluhan ribu desa harus mempertimbangkan prinsip dasar desentralisasi dan otonomi asli desa.

Ketika subsidi fiskal berubah menjadi instrumen pembatasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas program, tetapi juga prinsip tata kelola pemerintahan desa itu sendiri.

Koperasi dapat menjadi motor ekonomi desa apabila dibangun dengan kesiapan matang, tahapan rasional, dan penguatan kapasitas sumber daya manusia. Tanpa perencanaan yang adaptif, kebijakan justru berisiko menimbulkan stagnasi pembangunan yang ingin dihindari.[mut]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *