Faktalampung.id, NASIONAL – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pihaknya akan mengawal ketat proses hukum terkait kasus kematian NS (12), bocah laki-laki yang diduga tewas akibat dianiaya ibu tirinya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Komisi Hukum DPR RI tersebut mengutuk keras peristiwa ini dan mendesak aparat kepolisian untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Habiburokhman menyarankan agar penyidik Polres Sukabumi mengenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada terduga pelaku. Hal ini mengingat fatalitas dampak yang dialami oleh korban dalam peristiwa memilukan tersebut.
“Dengan ancaman hukumnya adalah 15 tahun penjara,” kata Habiburokhman saat memberikan keterangan resmi di Jakarta, Minggu (22/2/2026).
Selain penerapan pasal tersebut, Habiburokhman juga meminta kepada jajaran Polres Sukabumi selaku penyidik untuk memeriksa secara mendalam dan teliti setiap perbuatan yang dilakukan terhadap korban. Ia menyoroti kemungkinan adanya pola kekerasan yang tidak hanya terjadi sekali. Jika ditemukan bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara berkelanjutan, hal itu harus menjadi faktor pemberat bagi pelaku dalam proses persidangan nantinya.
Menurutnya, pengawalan dari lembaga legislatif diperlukan untuk memastikan tidak ada celah hukum bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Fokus utama dari langkah ini adalah memastikan keluarga korban mendapatkan keadilan yang sepadan atas hilangnya nyawa NS.
“Kami akan terus kawal kasus ini sampai ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan,” tegasnya terkait penanganan kasus anak tewas di Sukabumi tersebut.
Sebelumnya, masyarakat Sukabumi dikejutkan dengan kabar meninggalnya NS (12) yang ditemukan dengan kondisi luka lebam dan luka bakar di beberapa bagian tubuhnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban sehari-harinya menimba ilmu dan tinggal di sebuah pondok pesantren. Namun, saat kejadian nahas itu berlangsung, korban sedang berada di rumah untuk menikmati libur persiapan menyambut awal puasa Ramadan bersama keluarga.
Kronologi kejadian bermula saat ayah korban sedang bekerja di wilayah Kota Sukabumi. Ia kemudian menerima panggilan telepon dari istrinya yang meminta sang suami segera pulang dengan alasan NS jatuh sakit secara mendadak. Setibanya di rumah, ayah korban mendapati kondisi anaknya sudah sangat mengkhawatirkan dan langsung melarikannya ke Rumah Sakit Jampang Kulon untuk mendapatkan penanganan medis darurat.
Namun, upaya penyelamatan tersebut tidak membuahkan hasil. Korban NS akhirnya menghembuskan napas terakhirnya di rumah sakit tersebut. Kejanggalan pada tubuh korban kemudian memicu dugaan adanya penganiayaan hingga akhirnya kasus anak tewas di Sukabumi ini menjadi perhatian nasional. Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap motif dan detail kejadian yang menewaskan bocah malang tersebut.













