Gakkum Kemenhut Sasar Pemodal, 2.390 Ha Habitat Gajah di Lanskap Seblat Dikuasai Kembali

Kondisi kawasan hutan yang mengalami perambahan di wilayah koridor gajah Bentang Alam Seblat ketika ditinjau oleh Wamenhut Rohmat Marzuki di Bengkulu. (Dok. Ist)

Faktalampung.id, NASIONAL – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menguasai kembali 2.390 hektare (ha) dari total 6.000 ha areal yang terindikasi perambahan hutan di Lanskap Seblat, Bengkulu. Kawasan ini merupakan habitat gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Dirjen Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, dalam pernyataan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu (15/11/2025), mengatakan “Operasi Merah Putih Lanskap Seblat” dirancang untuk memutus rantai bisnis perambahan.

Ia menegaskan operasi ini tidak dirancang untuk mengorbankan rakyat kecil.

“Pemerintah secara tegas menyasar pemilik lahan, pemodal, dan pengendali alat berat sebagai sasaran utama penegakan hukum, sementara masyarakat yang kooperatif diarahkan untuk menyelesaikan penguasaan lahan secara tertib dan sesuai ketentuan,” katanya.

Dia menjelaskan, operasi yang dimulai sejak Minggu (2/11) ini mengidentifikasi kurang lebih 6.000 ha perambahan. Operasi ini melibatkan tim gabungan Balai Gakkum Sumatera, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), BKSDA Bengkulu, dan Dinas LHK Provinsi Bengkulu/KPH Bengkulu Utara.

Hingga Jumat (14/11), dari luasan tersebut, sekitar 2.390 ha telah berhasil dikuasai kembali melalui rangkaian tindakan lapangan. Tindakan itu meliputi perobohan 59 pondok perambahan, pemusnahan sekitar 7.000 batang sawit ilegal, perusakan sarana akses (seperti jembatan liar), dan pemasangan 27 plang larangan.

Tim juga mengamankan sejumlah alat berat yang digunakan untuk membuka dan memperluas areal perambahan. Selain itu, empat orang turut diamankan, di mana salah satunya berperan sebagai pemborong pembukaan lahan.

Ditjen Gakkum sudah menetapkan pemilik lahan ilegal, berinisial SM, sebagai tersangka. Saat ini, berkas perkara sedang disiapkan untuk segera diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Dwi Januanto memastikan penyidik sedang menelusuri mata rantai kepemilikan lahan, mulai dari pemilik sebelumnya, pihak yang diduga memperjualbelikan lahan hutan, hingga aktor yang membangun akses jalan menggunakan alat berat.

Selain penegakan hukum pidana, Ditjen Gakkum Kehutanan juga sedang menyiapkan penerapan instrumen sanksi administratif dan perdata untuk memastikan pemulihan kawasan hutan dan kerugian negara.

Operasi perambahan hutan di Lanskap Seblat ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoi, serta kunjungan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki yang meninjau koridor gajah Seblat dari udara pada Selasa (4/11) lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *