Faktalampung.id, NASIONAL – Pemerintah Republik Indonesia membawa kabar angin segar bagi masyarakat yang hendak merayakan momen akhir tahun. Pemerintah secara resmi mengumumkan pemberian insentif berupa sejumlah diskon tarif tol serta potongan harga tiket transportasi umum. Kebijakan ini diambil guna mendukung kelancaran mobilitas dan meringankan beban masyarakat selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Jakarta. Airlangga merinci bahwa diskon tarif tol akan diberikan dengan besaran berkisar antara 10 hingga 20 persen.
Pemberlakuan potongan harga di jalan bebas hambatan ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari pada momen puncak arus mudik dan balik, yakni pada tanggal 22, 23, dan 31 Desember 2025.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku di satu titik, melainkan mencakup area yang luas. Potongan tarif akan diterapkan di 26 ruas jalan tol strategis, yang terdiri dari 2 ruas tol di wilayah Jabodetabek, 9 ruas tol Transjawa, 3 ruas tol Non-Jawa, serta 12 ruas tol Trans-Sumatera yang menjadi jalur utama pemudik.
Tidak hanya pengguna kendaraan pribadi yang dimanjakan, pemerintah juga memberlakukan kembali program diskon untuk moda transportasi umum darat, laut, udara, dan penyeberangan. Skema yang digunakan mengikuti pola sukses pada libur Nataru tahun-tahun sebelumnya.
Untuk angkutan laut yang dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelni), diskon sebesar 20 persen akan diberlakukan bagi pembelian tiket pada periode 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Fasilitas potongan harga serupa juga disediakan oleh PT ASDP untuk layanan penyeberangan feri pada periode waktu yang sama.
Bagi pengguna moda transportasi kereta api, kabar baik juga datang dari PT KAI. Angkutan kereta api kelas ekonomi akan mendapatkan potongan diskon yang cukup besar, yakni sekitar 30 persen. Diskon ini berlaku untuk keberangkatan mulai tanggal 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Sementara itu, untuk sektor angkutan udara atau penerbangan, pemerintah menetapkan diskon berkisar antara 13 hingga 14 persen. Potongan harga tiket pesawat ini berlaku efektif selama periode padat penumpang, yaitu 22 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026.
Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, menegaskan bahwa sasaran utama dari kebijakan ini adalah masyarakat luas yang menggunakan layanan kelas ekonomi.
“Diskon ini diberikan bagi semua penumpang yang menggunakan tarif ekonomi,” kata Suntana menegaskan.
Kebijakan strategis ini memiliki payung hukum yang kuat. Dasar program diskon tiket transportasi dan tol ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri/Kepala Badan. Para pejabat yang menandatangani SKB tersebut antara lain Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN, dan Kepala BPI Danantara.
Aturan teknisnya tercantum dalam SKB Nomor PJ-MHB 9/2025, 303.2/2025, 20/2025, dan SKB.10/DI-BP/X/2025 yang telah diterbitkan pada 28 Oktober 2025 lalu.
Melalui SKB ini, pemerintah secara resmi memberikan penugasan kepada BUMN sektor transportasi untuk memberikan diskon tarif. Langkah ini diharapkan tidak hanya mempermudah mobilitas warga, tetapi juga berfungsi sebagai stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat selama periode libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.













