RDP RUU Migas: Dirut Pertamina Usulkan RUMGN, Kepastian Fiskal, dan Petroleum Fund

Rapat dengar pendapat antara PT Pertamina (Persero) bersama Komisi XII DPR RI. (Dok. Ist)

Faktalampung.id, NASIONAL – Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menyampaikan sejumlah usulan strategis terkait Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yang tengah dibahas. Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Salah satu poin utama yang diusulkan adalah akomodasi untuk perencanaan jangka panjang sektor migas. Pertamina mendorong agar Rencana Umum Minyak dan Gas Bumi Nasional (RUMGN) dan Rencana Umum Pengembangan Migas (RUPMG) diatur secara spesifik dalam RUU Migas.

“Kami juga ingin mendorong agar adanya akomodasi untuk perencanaan dalam bentuk RUMGN dan RUPMG,” ujar Simon.

Menurut Simon, Rencana Umum Minyak dan Gas Bumi Nasional (RUMGN) dan RUPMG ini diharapkan dapat berfungsi sebagai payung hukum investasi. Rencana tersebut akan menginduk kepada target kebijakan energi nasional serta rencana umum energi nasional.

Simon menyebut, usulan ini dilandasi oleh keberhasilan sektor lain, seperti PLN yang telah memiliki Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebagai panduan operasional dan investasi.

Kepastian Fiskal dan Petroleum Fund

Selain RUMGN, Simon juga menekankan pentingnya RUU Migas memberikan kepastian fiskal dan perpajakan. Hal ini krusial untuk menjaga keekonomian wilayah kerja (WK), terutama untuk area-area yang memiliki tantangan operasional tinggi.

Secara spesifik, ia merujuk pada WK yang berlokasi di laut dalam (deep water), proyek enhanced oil recovery (EOR), lapangan tua, migas nonkonvensional, dan berbagai proyek dekarbonisasi.

Usulan penting lainnya adalah pembentukan dana khusus untuk sektor migas.

“Tak kalah penting adalah pembentukan petroleum fund yang dikelola oleh BUK (Badan Usaha Khusus) Migas untuk kepentingan migas, antara lain eksplorasi, infrastruktur, dekarbonisasi, dan lain-lain,” ujar dia.

Kepastian Lembaga Hulu Migas

Lebih lanjut, Simon meminta adanya kepastian hukum mengenai kelembagaan hulu minyak dan gas bumi (migas) dalam RUU tersebut. Ia menegaskan bahwa kepastian ini sangat memengaruhi iklim investasi di sektor hulu migas.

“Sesuai pertimbangan Mahkamah Konstitusi dan amanat konstitusi, negara dapat membentuk atau menunjuk badan usaha milik negara (BUMN) yang diberikan konsesi untuk mengelola migas, yang akan melakukan kontrak kerja sama dengan badan usaha,” kata Simon.

Aspirasi dari Pertamina ini disampaikan atas permintaan Komisi XII yang membidangi energi dan sumber daya mineral (ESDM) terkait revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Revisi ini diperlukan menyusul dibatalkannya sejumlah pasal dalam UU Migas oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 36/PUU-X/2012. Putusan MK tersebut menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam UU Migas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33 yang mengatur penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *