Fakta.id, NASIONAL – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus berupaya aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap konten-konten yang berkaitan dengan praktik judi online (judol). Upaya ini dilakukan melalui pengawasan moderasi konten hingga kolaborasi dengan berbagai pihak.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan pihaknya memperkuat pengawasan kepatuhan moderasi konten melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Melalui sistem ini, seluruh platform digital diwajibkan merespons dan menurunkan konten perjudian daring dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
“Apabila tidak patuh, Komdigi dapat memberikan teguran hingga sanksi administratif berupa denda, dan jika pelanggaran tetap berlanjut, dapat dilakukan pemutusan akses terhadap platform tersebut,” kata Alexander saat dikonfirmasi ANTARA pada Senin.
Dia menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE menyatakan pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses terhadap konten yang memiliki muatan melanggar hukum.
Aturan tersebut juga memastikan agar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melakukan moderasi konten secara mandiri terhadap konten yang memiliki muatan pornografi, perjudian, atau muatan lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Selain pengawasan moderasi konten, Kemkomdigi juga bekerja sama dengan berbagai pihak. Termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), platform digital, serta aparat penegak hukum untuk memutus aliran transaksi judi online.
“Koordinasi ini mencakup penelusuran dan pemblokiran rekening, dompet digital, hingga kanal pembayaran lain yang terindikasi digunakan dalam praktik judi online,” ujar Alexander.
Pemerintah juga terus melakukan literasi digital kepada masyarakat tentang risiko dan dampak dari judi daring. Kemkomdigi mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan konten judi daring melalui kanal pengaduan resmi di aduankonten.id.
“Melalui kombinasi pengawasan yang ketat, penindakan terhadap platform yang tidak patuh, pemutusan alur transaksi, serta edukasi publik, Komdigi memastikan bahwa upaya pemberantasan judi online dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan,” ucap Alexander.
Diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut angka transaksi judi online (judol) di sepanjang tahun 2025 mencapai Rp155 triliun. Angka ini turun 57 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Jika 12 bulan sepanjang tahun 2024, transaksi judi online itu sudah sampai mencapai Rp359 triliun, per hari ini pada tahun 2025 kita berhasil menekan sampai Rp155 triliun. Sampai kuarter ketiga di tahun 2025,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Ivan menyampaikan, penurunan transaksi itu turut berpengaruh terhadap penurunan deposit yang terkait dengan judol. Pada 2024, total jumlah deposit para pemain judol menyentuh angka Rp 51 triliun. Namun, di tahun ini hanya mencapai Rp 24,9 triliun atau turun lebih dari 45 persen.













