Faktalampung.id, NASIONAL – Presiden RI Prabowo Subianto memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 214,84 ton di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025). Pemusnahan ini merupakan simbol komitmen satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo dalam perang melawan narkotika.
Total nilai dari barang haram yang dimusnahkan tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp 29,37 Triliun.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang mendampingi Presiden, mengungkapkan bahwa pengungkapan dan pemusnahan narkoba Polri ini merupakan komitmen Korps Bhayangkara dalam mengawal serta menindaklanjuti visi kenegaraan Presiden Prabowo.
“Upaya pemberantasan narkoba merupakan tindak lanjut dari misi Asta Cita Bapak Presiden RI yang juga ditegaskan melalui sasaran prioritas ke-4 pada Program Pemerintah, yaitu pencegahan dan pemberantasan narkoba,” kata Sigit di Lapangan Bhayangkara.
Sigit memaparkan, barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil kerja keras Polri sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Dalam kurun waktu tersebut, Polri telah mengungkap 49.306 kasus tindak pidana narkoba dengan total 65.572 tersangka.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, serta puluhan kilogram ketamin, kokain, dan heroin.
Kapolri menegaskan, upaya penindakan tegas ini telah memberikan dampak signifikan dalam menyelamatkan generasi bangsa.
“Menyelamatkan kurang lebih 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujar Sigit.
Total barang bukti narkoba yang sudah dimusnahkan dalam acara ini seberat 212,7 ton. Pelaksanaan pemusnahan narkoba Polri ini telah sesuai dengan SOP yang diatur dalam Pasal 91 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana pemusnahan dilakukan paling lama 7 hari setelah memperoleh penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
Selain penindakan, Sigit juga melaporkan keberhasilan program pencegahan di hulu, yakni transformasi 118 “Kampung Narkoba” menjadi “Kampung Bebas Dari Narkoba”.













