Faktalampung.id, NASIONAL – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman bersama Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kios Pupuk Mitra Tani Sejati di Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, Lampung.
Sidak ini bertujuan untuk memastikan implementasi kebijakan penurunan harga pupuk bersubsidi telah berjalan di tingkat petani.
Mentan Amran, di Kabupaten Lampung Utara, Rabu (29/10/2025), menegaskan bahwa sidak ini adalah untuk memverifikasi langsung kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
“Sidak ini kami lakukan untuk memastikan langsung implementasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen di seluruh Indonesia,” kata Mentan.
Amran menjelaskan bahwa kebijakan penurunan harga ini merupakan wujud nyata keberpihakan Presiden Prabowo Subianto kepada para petani di Indonesia. Ia menyebut langkah ini sebagai sejarah baru bagi sektor pertanian.
“Ini perintah Bapak Presiden. Presiden sayang petani, makanya harga pupuk diturunkan 20 persen dan ini terjadi pertama kali dalam sejarah pertanian Indonesia harga pupuk turun ekstrem,” kata Mentan pula.
Menurutnya, penurunan harga ini adalah terobosan dan tonggak sejarah dalam revitalisasi sektor pupuk. Presiden Prabowo, tegas Amran, memerintahkan agar pupuk harus sampai ke petani dengan harga terjangkau tanpa ada masalah distribusi.
“Jadi tidak boleh ada keterlambatan, tidak boleh ada kebocoran. Sehingga kami langsung menindaklanjuti dengan langkah konkret, merevitalisasi industri, memangkas rantai distribusi, dan menurunkan harga 20 persen tanpa menambah subsidi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” lanjut dia.
Hasil sidak di Lampung Utara, menurut Mentan, mengkonfirmasi bahwa kebijakan tersebut telah berjalan.
“Sidak tadi kami tanya ke distributor dan petani dan mereka menyampaikan bahwa harga telah turun signifikan,” katanya.
Di lokasi yang sama, Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menegaskan bahwa temuan di lapangan membuktikan efektivitas kebijakan pemerintah. Menurutnya, kebijakan ini terimplementasi secara cepat dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.
”Hari ini terbukti bahwa harga pupuk turun di sini 20 persen. Ini keputusan dibuat di Jakarta, baru beberapa hari di Kotabumi, Lampung tereksekusi dengan baik. Kami tanya kepada distributor dan petani, turun harga pupuknya. Jadi ini betul real di petani ya,” ujar Qodari.
Rincian Penurunan Harga Pupuk
Pemerintah secara resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk hingga 20 persen, yang berlaku efektif mulai 22 Oktober 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025, yang mengubah aturan sebelumnya. Penurunan harga ini mencakup seluruh jenis pupuk bersubsidi dengan rincian sebagai berikut:
- Urea: dari Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg
- NPK: dari Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg
- NPK Kakao: dari Rp3.300/kg menjadi Rp2.640/kg
- ZA Khusus Tebu: dari Rp1.700/kg menjadi Rp1.360/kg
- Pupuk Organik: dari Rp800/kg menjadi Rp640/kg













