Faktalampung.id, NASIONAL – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengumumkan rencana strategis untuk menjamin keamanan produk laut Indonesia.
Mulai tahun depan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membangun laboratorium uji radioaktif seafood khusus untuk memastikan seluruh hasil laut, baik untuk pasar domestik maupun ekspor, bebas dari kontaminasi.
Langkah ini diambil sebagai respons atas ketatnya standar pasar global. Menteri Trenggono menegaskan bahwa laboratorium ini sangat penting untuk menjamin keamanan pangan.
“Kita juga akan membangun pada tahun depan, kita akan membangun laboratorium untuk memastikan bahwa seluruh produk laut (seafood) yang diproduksi oleh Indonesia untuk keluar (ekspor) maupun ke dalam (domestik) aman dari radioaktif,” ujar Trenggono, di Jakarta, Selasa.
Standarisasi Sesuai Kebutuhan AS
Untuk mendukung kelancaran ekspor, KKP secara proaktif telah berkomunikasi dengan otoritas Amerika Serikat (AS). Trenggono meminta Unit Pengolahan Ikan (UPI) di seluruh Indonesia untuk segera mengadopsi dan menggunakan peralatan pengujian yang sesuai standar (comply) yang diakui oleh AS.
“Kita minta kepada UPI karena kita sudah komunikasi dengan Food and Drug Administration (FDA) AS terkait peralatan apa yang comply yang diakui AS maka itu akan kita gunakan, dan itu kemudian kita minta kepada seluruh UPI untuk juga memiliki peralatan itu,” katanya.
Langkah ini menyusul kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan AS yang menunjuk KKP sebagai Certifying Entity (CE). KKP kini memiliki wewenang menerbitkan sertifikasi bebas kontaminasi CS-137, yang krusial bagi ekspor udang dan produk laut Indonesia ke AS.
Mekanisme Sertifikasi dan Pengujian
Pemerintah mewajibkan sertifikat bebas radioaktif ini bagi pelaku usaha sebagai respons atas kebijakan peringatan impor (import alert) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA).
Pemerintah memastikan skema pengujian dan sertifikasi ini dapat memberikan jaminan penuh bahwa produk udang Indonesia, yang merupakan komoditas ekspor utama, bebas dari kontaminasi Cs-137.
Sertifikat tersebut akan diintegrasikan ke dalam mekanisme sertifikasi mutu hasil perikanan yang sudah berlaku, namun dengan penambahan keterangan khusus bahwa produk yang akan dikirim telah bebas radioaktif.
Untuk prosesnya, sertifikasi akan dilakukan oleh unit pelaksana teknis (UPT) KKP di daerah. Pelaku usaha diwajibkan melampirkan hasil uji dari laboratorium yang ditunjuk. Pengujian ini juga akan dilakukan di laboratorium Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), di mana biayanya akan ditanggung oleh pihak eksportir.













