Status Kementerian BUMN Turun Jadi Badan Penyelenggara, Ini Kata Wakil Ketua DPR RI

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Dok. Ist)

Faktalampung.id, NASIONAL – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menjadi sorotan. Menurut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, RUU ini akan mengubah status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN.

Dengan perubahan ini, Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara tidak akan melebur dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), melainkan akan berdiri sebagai badan tersendiri.

“Dia (badan) sendiri tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, Badan Penyelenggara BUMN,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta.

Dasco menjelaskan bahwa revisi UU BUMN ini memiliki urgensi yang kuat, terutama karena sebagian besar fungsi Kementerian BUMN saat ini sudah diambil alih oleh BPI Danantara. Saat ini, fungsi Kementerian BUMN terbatas pada peran sebagai regulator pemegang saham Seri A dan menyetujui Rancangan Peraturan Perusahaan (RPP).

“Sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan,” ujarnya.

Selain itu, revisi UU BUMN juga bertujuan untuk mengakomodir beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan BUMN. Salah satu putusan yang akan dimasukkan adalah larangan bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

“Berdasarkan masukan dari masyarakat pada saat undang-undang BUMN direvisi, itu banyak masukan mengenai beberapa hal di situ, yang kemudian akhirnya dipikirkan oleh teman-teman untuk kemudian direvisi,” tambahnya.

DPR RI berkomitmen untuk menyelesaikan revisi UU ini sebelum masa sidang ditutup, yaitu sebelum tanggal 2 Oktober 2025. Dasco menegaskan bahwa DPR RI berupaya menyerap berbagai aspirasi yang selama ini disampaikan oleh publik.

“Nah itu yang kira-kira kemudian sedang dibahas sekarang, nanti kita lihat aja hasil pembahasan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *