Faktalampung.id, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan besar-besaran terhadap aset tanah senilai Rp510 miliar milik Iwan Setiawan Lukminto (ISL), tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex. Aset yang disita ini terkait dengan pengembangan kasus ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Iwan Setiawan Lukminto merupakan Direktur Utama PT Sritex Tbk periode 2005–2022, yang terjerat dalam dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah, seperti Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng, kepada PT Sritex Tbk beserta anak usahanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Jumat (12/9/2025) di Jakarta, mengonfirmasi bahwa penyitaan ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum untuk memulihkan kerugian negara.
Anang merinci, aset tanah yang telah disita tersebar di beberapa lokasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
“57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah,” ungkap Anang.
Penyitaan juga mencakup 94 bidang tanah di Kabupaten Sukoharjo yang terdaftar atas nama istri Iwan Setiawan Lukminto, Megawati, serta satu bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill.
“Nilai estimasi aset yang disita diperkirakan sekitar Rp510 miliar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Anang menyatakan bahwa pemasangan plang sita akan terus dilakukan secara bertahap terhadap aset-aset lain milik tersangka. Total aset yang menjadi target penyitaan mencakup 152 bidang tanah di Kabupaten Sukoharjo, satu bidang di Kota Surakarta, lima bidang di Kabupaten Karanganyar, dan enam bidang di Kabupaten Wonogiri.
“Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 meter persegi atau setara dengan 50,02 hektare,” ujar Anang.
Menurutnya, langkah penyitaan aset ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam memberantas korupsi. Penindakan tidak hanya berfokus pada hukuman pidana bagi pelaku, tetapi juga pada upaya maksimal untuk mengembalikan keuangan negara yang telah dirugikan.
Sebelumnya, pada 1 September 2025, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan Iwan Setiawan Lukminto dan saudara kandungnya, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) selaku mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex, sebagai tersangka TPPU dalam kasus korupsi kredit PT Sritex.













